Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | FK86WPJ8 |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 03 Jul 2023 01:03:58 WIB |
| Judul Aduan | : | Penahanan Ijazah & Pungutan Uang Gedung di SMPN 1 Bobotsari |
| Isi Aduan | : | mau tanya pak gubernur apa iya ketika kita kurang bayar uang gedung di smp negri ijazah anak kita mesti ditahan sama pihak sekolah di kita selalu di pungut uang gedung saat penerimaan siswa baru sejumlah 1jt lebih per anak di SMPN 1 BOBOTSARI. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN36372059.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 03 Jul 2023 01:27:57 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal ditahannya ijazah jika siswa/wali murid kurang bayar, setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hal tersebut bersifat sukarela serta sesuai kemampuan orang tua/wali murid. Hal itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang sampai pada mengumpulkan orang tua oleh komite sekolah saat rapat rapat/musyawarah komite. Konsekuensi dari sumbangan adalah tidak ada kewajiban bagi orang tua, Bahkan, ada beberapa orang tua/wali murid yang sama sekali tidak memberikan sumbangan. Sehingga, ungkapan kurang bayar tidak tepat dalam konteks sumbangan saat ini.
b. Untuk Pengambilan ijazah, pihak sekolah SMP Negeri 1 Bobotsari belum pernah sama sekali menahan ijazah hanya karena siswa uang sumbangan belum lunas (jika orang tua akan menyumbang) karena sumbangan itu sifatnya suka rela, sedangkan ijazah adalah hak siswa. Oleh karena itu, jika memang ijazah belum sempat diambil, silakan menghubungi sekolah dan sekolah tidak mensyaratkan pengambilan dikaitkan dengan keuangan.
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa ijazah adalah hak siswa yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan apapun yang bisa digunakan untuk menahan ijazah siswa di sekolah. Begitu siswa lulus, maka ijazah yang diperoleh siswa harus segera diberikan.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal ditahannya ijazah jika siswa/wali murid kurang bayar, setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
a. Bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hal tersebut bersifat sukarela serta sesuai kemampuan orang tua/wali murid. Hal itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang sampai pada mengumpulkan orang tua oleh komite sekolah saat rapat rapat/musyawarah komite. Konsekuensi dari sumbangan adalah tidak ada kewajiban bagi orang tua, Bahkan, ada beberapa orang tua/wali murid yang sama sekali tidak memberikan sumbangan. Sehingga, ungkapan kurang bayar tidak tepat dalam konteks sumbangan saat ini.
b. Untuk Pengambilan ijazah, pihak sekolah SMP Negeri 1 Bobotsari belum pernah sama sekali menahan ijazah hanya karena siswa uang sumbangan belum lunas (jika orang tua akan menyumbang) karena sumbangan itu sifatnya suka rela, sedangkan ijazah adalah hak siswa. Oleh karena itu, jika memang ijazah belum sempat diambil, silakan menghubungi sekolah dan sekolah tidak mensyaratkan pengambilan dikaitkan dengan keuangan.
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa ijazah adalah hak siswa yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan apapun yang bisa digunakan untuk menahan ijazah siswa di sekolah. Begitu siswa lulus, maka ijazah yang diperoleh siswa harus segera diberikan.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.
Rabu, 05 Juli 2023 07:48:06 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI FK86WPJ8" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.