Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : FK86WPJ8
Tanggal Aduan : Senin, 03 Jul 2023 01:03:58 WIB
Judul Aduan : Penahanan Ijazah & Pungutan Uang Gedung di SMPN 1 Bobotsari
Isi Aduan : mau tanya pak gubernur apa iya ketika kita kurang bayar uang gedung di smp negri ijazah anak kita mesti ditahan sama pihak sekolah di kita selalu di pungut uang gedung saat penerimaan siswa baru sejumlah 1jt lebih per anak di SMPN 1 BOBOTSARI. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN36372059.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal ditahannya ijazah jika siswa/wali murid kurang bayar, setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.
a.    Bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hal tersebut bersifat sukarela serta sesuai kemampuan orang tua/wali murid. Hal itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang sampai pada mengumpulkan orang tua oleh komite sekolah saat rapat rapat/musyawarah komite. Konsekuensi dari sumbangan adalah tidak ada kewajiban bagi orang tua, Bahkan, ada beberapa orang tua/wali murid yang sama sekali tidak memberikan sumbangan. Sehingga, ungkapan kurang bayar tidak tepat dalam konteks sumbangan saat ini.
b.    Untuk Pengambilan ijazah, pihak sekolah SMP Negeri 1 Bobotsari belum pernah sama sekali menahan ijazah hanya karena siswa uang sumbangan belum lunas (jika orang tua akan menyumbang) karena sumbangan itu sifatnya suka rela, sedangkan ijazah adalah hak siswa. Oleh karena itu, jika memang ijazah belum sempat diambil, silakan menghubungi sekolah dan sekolah tidak mensyaratkan pengambilan dikaitkan dengan  keuangan.
c.    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa ijazah adalah hak siswa yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan apapun yang bisa digunakan untuk menahan ijazah siswa di sekolah. Begitu siswa lulus, maka ijazah yang diperoleh siswa harus segera diberikan.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.

Rabu, 05 Juli 2023 07:48:06 WIB