Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Keterlambatan Rekomendasi PU, IMB Tertunda: Mohon Percepatan & Kejelasan
Data Aduan
Nomor Aduan : FNQGSRM
Tanggal Aduan : Sabtu, 08 Feb 2020 07:28:34 WIB
Judul Aduan : Keterlambatan Rekomendasi PU, IMB Tertunda: Mohon Percepatan & Kejelasan
Isi Aduan : Assalamuailaikum wr wb
Bu Bupati saya buat IMB sdh masuk DPMTSP lebih dari 1 bln blm jadi. Info dari DPMTSP nunggu rekomendasi dari PU, saya tanya ke Cipta Karya katanya sdh diagendakan supaya sabar. Yang ingin saya keluhkan, pengajuan dari DPMTSP untuk pengajuan IMB sdh masuk gelombang 3. Satupun belum ada yg direkomendasi (termasuk pengajuan saya gelombang 1) bagaimana mau ada pelayanan cepat kalau begini????
Mohon Bupati untuk mendorong hal ini supaya tdk bertumpuk tumpuk pengajuannya.
Kalau memang ada kendala kami di beri tahu biar clear.
Biasanya pengajuan IMB bisa cepat kenapa ini tdk?
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DPUPR
Sektor : PEMBANGUNAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPMPTSP

Terimakasih atas partisipasi saudara dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik. Berkaitan dengan pengajuan IMB Saudara dapat kami sampaikan bahwa mulai awal tahun 2020 pelayanan IMB yang awalnya cukup diproses di DPMPTSP kini harus melalui 2 tahapan karena harus menunggu rekomendasi Dinas PUPR.

SK IMB sebetulnya langsung kami cetak dan bahkan telah ditandatangani (jika pimpinan berada di tempat) di hari yg sama saat anda memasukkan berkas. Hanya saja prosedur pengambilannya menunggu keluarnya hasil rekomendasi dan pembayaran retribusi yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR. Dinas PUPR membuat rekomendasi dan menghitung besarnya retribusi berdasarkan hasil pengecekan lapangan.

Adapun dasar dari pendelegasian wewenang ke Dinas PUPR adalah Permendagri No, 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan PTSP di Daerah Pasal 19 yang mengamanatkan bahwa DPMPTSP tidak boleh dibebani target penerimaan retribusi.

Jadi, jawaban atas keluhan Saudara yang  terlalu lama menunggu penyelesaian IMB semata-mata dikarenakan adanya proses peralihan yang sangat mendadak sehingga transfer knowlwdge penanganan IMB dari DPMPTSP ke DPUPR masih membutuhkan waktu yang cukup.  Atas ketidaknyamanan ini kami memohon maaf yang sebesar besarnya.

Salam Sukses...!!


Sabtu, 08 Februari 2020 23:48 WIB