Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Buruh PT. Shungcang Indonesia Terzolimi: Kontrak Tanpa Hak, Disnaker Tutup Mata
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : FR8JRWXM
Tanggal Aduan : Jumat, 06 Nov 2020 01:34:39 WIB
Judul Aduan : Buruh PT. Shungcang Indonesia Terzolimi: Kontrak Tanpa Hak, Disnaker Tutup Mata
Isi Aduan : Mohon maaf menganggu pak hanya sekedar melaporkan bahwa kami buruh PT dipurbalingga khususnya PT shungcang Indonesia sangat terzolimi pak,kami bekerja kontrak dengan durasi 1thun tanpa jaminan kesehatan,tanpa Jamsostek,hak cuti tahunan juga tidak ada,sistim kontrak tapi bekerja harian jika kami sakit dengan skd ttp dipotong gaji,dan lembur bukan dibayar tapi diganti hari,,pihak Disnaker kabupaten Purbalingga pun seolah2 tutup mata pak karena ini yang terjadi di PT bulu mata dan rambut palsu dr Korea,mohon ada kejelasan pak mohon keadilannya matur sembah nuwun sebelumnya. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/73377.html#.X6Sn1WgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, diperoleh keterangan bahwa hal-hal yang diadukan tidak ditemukan pada PT. Sung Chang Indonesia. Apabila terdapat hak-hak pekerja yang dilanggar dimohon para pihak yang merasa dirugikan untuk dapat berkonsultasi ke Dinnaker Purbalingga.

Senin, 29 Maret 2021 02:49:49 WIB