Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : FWXPELG8
Tanggal Aduan : Rabu, 06 Mei 2020 09:55:54 WIB
Judul Aduan : NIK Tak Terdaftar di DTKS & Pemilu: Laporan Warga Senon, Purbalingga
Isi Aduan : Assalamu'alakum, saya Dian dari desa senon kecamatan Kemangkon purbalingga. Saya mau tanya bu, kenapa NIK saya gak kedaftar di DTKS jateng?
Saya tadinya tinggal di cilacap tapi sudah langsung urus surat pindah dulu. Dan sudah mau 6 tahun tinggal di purbalingga.
Terus kalau ada pemilihan apapun saya gak pernah ke data. Itu kenapa ya bu? Mohon di jawab nggih bu.
Maturnuwun
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Untuk warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten, maka untuk kebijakan terkait BDT/DTKS akan menjadi wewenang sepenuhnya dari pemerintahan desa yang menjadi domisili baru, maka saran kami adalah berkordinasi dengan perangkat desa Giritengah Kecamatan Borobidir agar bisa dimasukan ke dalam data BDT/DTKS melalui Musyawarah Desa/Keluarahan di desa tersebut

Sebagai info tambahan

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dna juga ada kewajiban  bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen Pendidikan (anak sekolah, dari SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA), komponen Kesehatan ( Ibu hamil dg maksimal kehamilan anak ke dua, dan Balita) Komponen Kesos ( penyandang dissabilitas berat dan Lansia minimal 70 tahun). Untuk Pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.


Jumat, 08 Mei 2020 01:02:23 WIB