Detail Aduan
| Kode Aduan | : | FX6MJZKQ |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 22 Jul 2026 13:12:27 WIB |
| Judul Aduan | : | Penelitian Penyebab Penundaan Proses Perceraian Satpam Terkait Status ASN Paruh Waktu dan Ketidakteraturan Panggilan Dinas Pendidikan |
| Isi Aduan | : |
Saya mau tanya kenapa ngurus perceraian suami seorang satpam koh lama banget katanya terikat asn paruh waktu,baru satu kali dipanggil tingkat sekolah ini belum dipanggil lagi dari Dinas pendidikan Salah satu satpam yang waktu itu saya adukan minggat dari rumah i |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | Perceraian |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI FX6MJZKQ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Rabu, 22 Jul 2026 13:46:52 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang Bapak/Ibu sampaikan.
Perlu kami sampaikan bahwa proses pemberian izin perceraian bagi pegawai di lingkungan pemerintah, termasuk pegawai yang tunduk pada ketentuan kepegawaian yang berlaku, tidak dapat diselesaikan secara instan karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembinaan sesuai prosedur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, serta ketentuan kepegawaian lainnya yang berlaku. Dalam prosesnya, instansi berwenang perlu melakukan pemanggilan, klarifikasi, mediasi, dan pemeriksaan terhadap para pihak sebelum memberikan rekomendasi atau keputusan sesuai kewenangannya.
Apabila yang bersangkutan merupakan ASN Paruh Waktu, maka penanganannya juga tetap memperhatikan status kepegawaiannya serta mekanisme pembinaan yang berlaku. Oleh karena itu, lamanya proses bukan berarti laporan diabaikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.
Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, kami persilakan menyampaikan identitas pihak yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau BKPSDM Kabupaten Purbalingga melalui jalur resmi. Informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan berkeadilan dalam setiap penanganan permasalahan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.