Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : FX6MJZKQ
Tanggal Aduan : Rabu, 22 Jul 2026 13:12:27 WIB
Judul Aduan : Penelitian Penyebab Penundaan Proses Perceraian Satpam Terkait Status ASN Paruh Waktu dan Ketidakteraturan Panggilan Dinas Pendidikan
Isi Aduan : Saya mau tanya kenapa ngurus perceraian suami seorang satpam koh lama banget katanya terikat asn paruh waktu,baru satu kali dipanggil tingkat sekolah ini belum dipanggil lagi dari Dinas pendidikan
Salah satu satpam yang waktu itu saya adukan minggat dari rumah i
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Perceraian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang Bapak/Ibu sampaikan.

Perlu kami sampaikan bahwa proses pemberian izin perceraian bagi pegawai di lingkungan pemerintah, termasuk pegawai yang tunduk pada ketentuan kepegawaian yang berlaku, tidak dapat diselesaikan secara instan karena harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembinaan sesuai prosedur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, serta ketentuan kepegawaian lainnya yang berlaku. Dalam prosesnya, instansi berwenang perlu melakukan pemanggilan, klarifikasi, mediasi, dan pemeriksaan terhadap para pihak sebelum memberikan rekomendasi atau keputusan sesuai kewenangannya.

Apabila yang bersangkutan merupakan ASN Paruh Waktu, maka penanganannya juga tetap memperhatikan status kepegawaiannya serta mekanisme pembinaan yang berlaku. Oleh karena itu, lamanya proses bukan berarti laporan diabaikan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur.

Apabila Bapak/Ibu memerlukan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, kami persilakan menyampaikan identitas pihak yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau BKPSDM Kabupaten Purbalingga melalui jalur resmi. Informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan berkeadilan dalam setiap penanganan permasalahan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

30 Jul 2026, 11:30
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup