Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : FZDMN4FE
Tanggal Aduan : Senin, 22 Jul 2024 15:34:01 WIB
Judul Aduan : Hak Karyawan Meninggal: Pertanyaan dan Permohonan Penjelasan
Isi Aduan : Assalamu'alaikum wr wb ...
Kepada Yth
Bapak/Ibu Kepala
Depnaker Purbalingga
Dengan sedalam hormat,
Bersama ini saya ingin menanyakan apakah hak yang di dapat dari perusahaan bagi karyawan yang meninggal dunia ?
Mohon penjelasannya ... Matur nuwun
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati Purbalingga sebagai sarana komunikasi masyarakat Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Terkait dengan pertanyaan Saudara tentang hak-hak pekerja yang telah meninggal yang Saudara sampaikan pada aplikasi Matur Bupati Purbalingga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja bahwa Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan pekerja meninggal dunia maka kepada ahli waris diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sebagai berikut:

  1. Uang Pesangon sebesar  2 (dua) kali ketentuan;
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan; dan
  3. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, apabila kurang jelas dapat dikonsultasikan di Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Rabu, 31 Juli 2024 06:51:44 WIB