Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : G68EYBGZ
Tanggal Aduan : Kamis, 18 Apr 2024 06:21:39 WIB
Judul Aduan : Kendala Pengajuan PKH: Prioritaskan Anak Kader, Abaikan Warga Layak?
Isi Aduan : Disini untuk pengajuan bantuan rekomendasi dari Kadus, ataupun kader PKK.. sementara setiap kali ada yg mengusulkan, dari kader bilangnya ga bisa mengusulkan, padahal anak mereka sendiri terdata nominasi keluarga harapan. Saya sendiri memiliki balita usia 4tahun, sudah seringkali meminta untuk di ajukan program keluarga harapan, namun, jawaban para pengurus katanya tidak bisa mengusulkan, karena saya masih numpang dg orgtua, KK sudah beda dan saya mempunyai 2 anak,1 SMP, 1 nya balita usia 4th. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG03429214.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Bantuan Sosial
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Yang berhak menerima bantuan sosial adalah keluarga miskin,rentan miskin dan amat miskin yang terdapat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Pastikan data valid.untuk pengusulan bantuan sosial bisa langsung ke operator desa dengan syarat membawa KK,KTP dan Foto rumah tampak depan. desa hanya bisa mengusulkan saja dan sebagai penentunya langsung dari kementrian sosial berdasarkan kuota yang tersedia.

terimakasih


Senin, 22 April 2024 08:41:44 WIB