Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : G6DZO1Q8
Tanggal Aduan : Selasa, 02 Jun 2026 18:08:56 WIB
Judul Aduan : Kesimpulan Kewajiban Penggantian Gaji 13 Bulan untuk Pegawai Tetap PPPK PARUH WAKTU
Isi Aduan : Maaf sebelumnya mau tanya apakah PPPK PARUH WAKTU mendapatkan hak gaji ke 13 ?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : Honor / Gaji Tunjangan ASN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bakeuda

Terima kasih atas laporan aduan yang Bapak/Ibu sampaikan.

Perlu kami informasikan bahwa ASN PPPK Paruh Waktu (PW) berhak mendapatkan Gaji ke-13. Adapun pencairan Gaji ke-13 tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 4 Juni 2026.

Nominal Gaji ke-13 bagi PPPK PW dibayarkan secara proporsional sebesar 5/12 dari gaji, disesuaikan dengan masa kerja sebagai ASN PPPK PW. Semoga informasi ini membantu.


Rabu, 10 Juni 2026 09:09:29 WIB