Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan SPMB SMPN 2 Purbalingga: Kejanggalan Jarak Jalur Domisili (18m)
Data Aduan
Kode Aduan : G71XR96E
Tanggal Aduan : Sabtu, 28 Jun 2025 15:55:53 WIB
Judul Aduan : SPMB SMPN 2 Purbalingga: Kejanggalan Jarak Jalur Domisili (18m)
Isi Aduan : Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Mas Bupati...
Mohon informasinya terkait SPMB SMP Negeri 2 Purbalingga, untuk jalur domisili ada yang berjarak 18 m dari sekolah dengan alamat Kelurahan Purbalingga Kidul, sepertinya sangat janggal jarak tersebut. Mohon pantauannya Mas Bupati...
Terima Kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PPDB
Lokasi : Jalan Letnan Kolonel Isdiman, Purbalingga Wetan, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53317, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal SPMB SMP Negeri 2 Purbalingga: kejanggalan jarak jalur dimisili 18 m, perlu disampaikan sebagai berikut.




  1. Terima kasih atas kepedulian terhadap kegiatan SPMB tahun 2025.

  2. Dalam SPMB SMP jalur domisili ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon murid baru maupun orang tua. Berkas tersebut antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), Surat pernyataan orang tua yang ditandatangani orang tua yang bersangkutan di atas materai dan diketahui oleh kepala sekolah, serta foto geotagging (foto yang berbasis titik lokasi yang memiliki informasi lokasi berupa koordinat GPS yang terdiri dari latitude, longitude, dan altitude). Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan dan wajib ada. Tujuannya untuk memastikan domisili calon murid sebenar-benarnya. Ini tentunya sesuai dengan SPMB yang harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sesuai dengan Permendikdamen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru disebutkan bahwa SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan berkualitas yang dekat dengan domisili.

  3. Secara teknis kegiatan SPMB dilaksanakan oleh sekolah yang diinginkan calon murid berdasarkan regulasi yang ada. Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang perlu disampaikan ke sekolah, mohon untuk dikonfirmasi ke sekolah yang dituju. Bisa terjadi terdapat kesalahan dalam mengambil titik koordinat domisili calon murid.

  4. Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Rabu, 02 Juli 2025 08:44 WIB