Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pelanggaran Cuti Bersama di PT. Cosmoproof Indokarya Purbalingga - 18 Juni 2024
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : G7JINI9
Tanggal Aduan : Sabtu, 15 Jun 2024 06:53:18 WIB
Judul Aduan : Pelanggaran Cuti Bersama di PT. Cosmoproof Indokarya Purbalingga - 18 Juni 2024
Isi Aduan : Assalamualaikum....saya ingin melaporkan bahwasannya pada tanggal 18 Juni 2024 telah ditetapkan sebagai hari cuti bersama, berdasarkan surat keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Akan tetapi di PT. Cosmoproof Indokarya Purbalingga tidak diberlakukan cuti bersama untuk beberapa bagian yang diputuskan secara sepihak. dan bukti memo terlampir. tolong segera ditindak lanjuti...terima kasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : H9V2+GXX, Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53321, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker

Terima kasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati Purbalingga sebagai sarana komunikasi masyarakat Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan yang pelaksanaanya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Bagi pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunanya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Bagi pekerja yang melaksanakan cuti bersama, hak cuti yang diambil diperhitungkan dan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.


Selasa, 25 Juni 2024 04:21:52 WIB