Detail Aduan
| Kode Aduan | : | GD9XHE9U |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 05 Sep 2022 00:59:49 WIB |
| Judul Aduan | : | PKH & Bansos Tegalpingen: Tidak Tepat Sasaran, Perlu Perbaikan Sistem! |
| Isi Aduan | : | Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan PENGADEGAN, Kelurahan/Desa TEGALPINGEN. Laporan : Desa Tegalpingen untuk penerimaan PKH dan BANSOS tidak tepat sasaran dan yang seharusnya menerima bantuan malah tidak dapat .Dan untuk penerima bansos kenapa setiap ada program BANSOS dari pemerintah harus dengan orang yang sama. mohon untuk diperbaiki sistem mekanis untuk penerima bantuan biar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhka.n terimakasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/114201.html#.YxVJntPP3IU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINSOSDALDUKKB3A |
| Sektor | : | Program Keluarga Harapan (PKH) |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI GD9XHE9U" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Senin, 05 Sep 2022 01:26:35 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINSOSDALDUKKB3A
Wa'alaikumussalam bapak/ibu.
Berkaitan dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran, DINSOSDALDUKKBP3A melalui TKSK dan Pendamping Sosial PKH di masing-masing wilayah telah berupaya untuk mentidaklayakkan KPM yang sudah mampu pada setiap bulannya. Kami juga telah berupaya mengusulkan warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada setiap bulannya. Akan tetapi, karena keterbatasan kuota bantuan di masing-masing wilayah, banyak warga yang telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan yang hingga saat ini belum terdaftar sebagai penerima bantuan dan sedang dalam proses antrian sebagai penerima bantuan. Penerima bantuan sosial ditentukan oleh Kementerian Sosial, sedangkan Dinas Sosial kabupaten hanya dapat mentidaklayakkan KPM yang sudah tidak layak dapat bantuan dan mengusulkan warga miskin yang belum dapat bantuan.
Demikian atas laporan bapak/ibu kami sampaikan terimakasih.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.