Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | GMDQ9SXZ |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 09 Sep 2021 08:56:54 WIB |
| Judul Aduan | : | Pertanyaan Ketersediaan LKJIP SAKIP Tahun 2020 |
| Isi Aduan | : | selamat sore admin, ingin menanyakan apakah dokumen publikasi SAKIP berupa LKJIP tahun 2020 blm tersedia? |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN ORGANISASI |
| Sektor | : | Pelayanan Publik |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jumat, 10 Sep 2021 06:40:25 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN ORGANISASI
Bagian Organisasi dan Tatalaksana
Menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara ..... dengan ini disampaikan bahwa mendasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pelaporan Kinerja Daerah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka terhitung sejak terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi tidak menyusun Laporan Kinerja (Lkj) tersendiri karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Adapun sebagaimana sistematika format penyusunan LPPD sebagaiman diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2020, untuk capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terkait akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Selanjutnya Unit Kerja pengelola LPPD adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Menindaklanjuti pertanyaan dari Saudara ..... dengan ini disampaikan bahwa mendasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pelaporan Kinerja Daerah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka terhitung sejak terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi tidak menyusun Laporan Kinerja (Lkj) tersendiri karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Adapun sebagaimana sistematika format penyusunan LPPD sebagaiman diatur dalam Permendagri 18 Tahun 2020, untuk capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terkait akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Selanjutnya Unit Kerja pengelola LPPD adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Jumat, 10 September 2021 09:29:07 WIB