Detail Aduan
| Kode Aduan | : | GQ6W17IP |
| Tanggal Aduan | : | Sabtu, 26 Sep 2026 04:50:22 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Bupati atas Kasus Penganiayaan dan Keterpurukan Ibu Eny di Purbalingga |
| Isi Aduan | : | Memang dari 2010 pada saat suaminya masih hidup memang tergolong mampu ...tetapi setelah Tah itu suaminya nikah lagi dan sampai akhirnya ibu eny sering mengalami kekerasan jasmani sampai akhirnya diusir .dari th 2010 sampai 2023 ibu eny hanya bisa bertahan seadanya ....setelah itu dikabarkan suaminya meninggal .lalu ibu eny pulang ....dan setelah itu hanya menempati rumah kosong tanpa apapun ...dan hanya bisa bertahan seadanya bersama cucunya ..demi Allah hanya kadang makan garam ,Royco dan tepung terigu yang digoreng .dari situ kami sudah berupaya lapor ke desa tetapi tidak ada perubahan .sampai akhirnya ke kecelakaan ..demi Allah yth bapak Bupati untuk pantauannnya ke alamat ,kembangan ,RT04/05,dusun 3, Bukateja ,Purbalingga .di Rumah nya sebelum dan sesudahnya saya berterimakasih dan maaf yang sebesar-besarnya |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DinsospermasdesPPPA |
| Sektor | : | Perlindungan Perempuan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 2 Orang |
| Lokasi | : |
Prapatan wirasaba belok kiri. Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI GQ6W17IP" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Senin, 28 Sep 2026 08:04:11 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DinsospermasdesPPPA
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terima kasih telah berbagi cerita dan kepercayaan Bapak/Ibu kepada kami. Kami memahami situasi yang sedang dihadapi.
Terkait laporan ke-1:
Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial bagi warga lansia, penyandang disabilitas, atau warga rentan lainnya, dapat kami informasikan bahwa saat ini penentuan penerima bantuan mengacu pada desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bapak/Ibu dapat membantu mengajukan usulan bantuan sosial bagi warga tersebut apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah melakukan perekaman KTP-el dan memiliki NIK yang valid serta padan dengan data Dukcapil;
2. Berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP;
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin;
4. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD, atau Pejabat Negara lainnya;
5. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4 untuk usulan Program Keluarga Harapan (PKH); atau
6. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4 untuk usulan Bantuan Sembako (BPNT).
Khusus untuk usulan PKH, dalam satu KK wajib memiliki minimal satu komponen kepesertaan, meliputi:
- Ibu hamil;
- Anak usia dini;
- Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA/sederajat);
- Lanjut usia; atau
- Penyandang disabilitas.
Apabila warga tersebut memenuhi seluruh kriteria dan desil yang ditetapkan, pengajuan usulan bantuan sosial dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat, atau secara mandiri melalui menu Usul pada Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Terkait laporan ke-2:
Berkaitan dengan pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh dalam upaya perlindungan korban kekerasan. Segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di dalam lingkup keluarga, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat, Bapak/Ibu dapat segera menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bersinergi dengan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Fasilitas layanan yang kami sediakan meliputi:
1. Layanan konseling serta pendampingan hukum dan psikologis bagi korban;
2. Fasilitasi rujukan kesehatan dan penyediaan rumah aman (shelter) apabila diperlukan; serta
3. Edukasi dan penguatan hak-hak korban.
Kami pastikan bahwa setiap laporan akan ditangani dengan serius, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta korban.
Silakan menghubungi kanal layanan pengaduan kami melalui:
- Telepon/WhatsApp: 0815-3231-8934
- Email: uptdppapbg@purbalinggakab.go.id
- Alamat: Jl. Letkol Isdiman No. B.30, Purbalingga (eks Labkesda – depan PMI Purbalingga)
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.