Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : GR41I788
Tanggal Aduan : Kamis, 26 Okt 2023 14:18:09 WIB
Judul Aduan : Batas GSB Jl. MT Haryono Karangkabur: Permohonan Informasi
Isi Aduan : Pak. Mau tanya batas GSB utk jl. MT Haryono Karangkabur. Padamara. Batas GSBnya berapa meter minimal ya pak. Di web dinas PUPR tidak ada rinciannya. Karena kami mau buat klinik di dawrah tersebut. Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perizinan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terimakasih sudah menghubungi Bina Marga DPUPR Kab. Purbalingga. Status jalan pada ruas jalan M.T Haryono merupakan Jalan Kolektor Primer (JKP 4) dan menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2013 menerangkan bahwa Garis Sempadan Pagar (GSP) pada Jalan Kolektor Primer ditentukan paling sedikit sejauh 7,5 meter diukur dari as jalan. Sedangkan untuk Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada Jalan Kolektor Primer ditentukan paling sedikit sejauh 14,5 meter diukur dari as jalan.

Senin, 30 Oktober 2023 03:21:00 WIB