Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : GU1F75LO
Tanggal Aduan : Rabu, 15 Apr 2026 16:58:13 WIB
Judul Aduan : Kesesuaian Pengaturan Jam Kerja di Kabupaten Purbalingga dengan Model Wonosobo
Isi Aduan : Izin bertanya, apakah dimungkinkan penerapan pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga disesuaikan seperti yang berlaku di Kabupaten Wonosobo, sepanjang hal tersebut tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Sebagai gambaran, di Kabupaten Wonosobo telah diterapkan ketentuan sebagai berikut:

Hari kerja bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja tersebut adalah 37 jam 30 menit per minggu, dengan rincian:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB;
b. Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis: pukul 12.00 s.d. 12.15 WIB;
c. Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB;
d. Pada hari Jumat dilaksanakan kegiatan kesemaptaan jasmani pukul 06.30 s.d. 07.30 WIB.


Terima kasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN ORGANISASI
Sektor : Usul / Saran / Masukan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bagian Organisasi

1. Kebijakan penetapan hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat ini, mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lernbaga Pemerintah.

2. Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja & Jam Kerja Instansi Pemerintah & Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka ketentuan mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, perlu dilakukan penyesuaian.

3. Penetapan ketentuan mengenai hari kerja & jam kerja dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

4. Terima kasih atas saran & masukan, selanjutnya sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait hari kerja & jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.


Kamis, 07 Mei 2026 15:05:04 WIB