Detail Aduan
| Kode Aduan | : | GU1F75LO |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 15 Apr 2026 16:58:13 WIB |
| Judul Aduan | : | Kesesuaian Pengaturan Jam Kerja di Kabupaten Purbalingga dengan Model Wonosobo |
| Isi Aduan | : |
Izin bertanya, apakah dimungkinkan penerapan pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga disesuaikan seperti yang berlaku di Kabupaten Wonosobo, sepanjang hal tersebut tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Sebagai gambaran, di Kabupaten Wonosobo telah diterapkan ketentuan sebagai berikut: Hari kerja bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja tersebut adalah 37 jam 30 menit per minggu, dengan rincian: a. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB; b. Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis: pukul 12.00 s.d. 12.15 WIB; c. Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB; d. Pada hari Jumat dilaksanakan kegiatan kesemaptaan jasmani pukul 06.30 s.d. 07.30 WIB. Terima kasih. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAGIAN ORGANISASI |
| Sektor | : | Usul / Saran / Masukan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI GU1F75LO" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Senin, 27 Apr 2026 16:27:48 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAGIAN ORGANISASI
1. Kebijakan penetapan hari kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat ini, mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lernbaga Pemerintah.
2. Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja & Jam Kerja Instansi Pemerintah & Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka ketentuan mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, perlu dilakukan penyesuaian.
3. Penetapan ketentuan mengenai hari kerja & jam kerja dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Terima kasih atas saran & masukan, selanjutnya sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait hari kerja & jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.