Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : GU1F75LO
Tanggal Aduan : Rabu, 15 Apr 2026 16:58:13 WIB
Judul Aduan : Kesesuaian Pengaturan Jam Kerja di Kabupaten Purbalingga dengan Model Wonosobo
Isi Aduan : Izin bertanya, apakah dimungkinkan penerapan pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga disesuaikan seperti yang berlaku di Kabupaten Wonosobo, sepanjang hal tersebut tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Sebagai gambaran, di Kabupaten Wonosobo telah diterapkan ketentuan sebagai berikut:

Hari kerja bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat.
Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja tersebut adalah 37 jam 30 menit per minggu, dengan rincian:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB;
b. Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis: pukul 12.00 s.d. 12.15 WIB;
c. Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 11.30 WIB;
d. Pada hari Jumat dilaksanakan kegiatan kesemaptaan jasmani pukul 06.30 s.d. 07.30 WIB.


Terima kasih.
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN ORGANISASI
Sektor : Usul / Saran / Masukan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar