Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : GUGK4LEV
Tanggal Aduan : Kamis, 31 Ags 2023 02:41:31 WIB
Judul Aduan : Pungutan di SMPN 1 Kertanegara, Purbalingga: Mohon Peninjauan Ulang
Isi Aduan : Assalamualaikum SMP Negeri 1 Kertanegara, Purbalingga masih memungut uang dari siswa dengan nominal yang besar tolong dicek lagi untuk sekolah negeri karena masih banyak yang memungut uang dari siswa terima kasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB80842802.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Menanggapi adanya laporan masyarakat tanggal 31 Agustus 2023 tentang pungutan di SMP Negeri 1 Kertanegara, dapat kami jelaskan        sebagai berikut :

  1. Kami sampaikan terima kasih atas masukannya dalam rangka pengelolaan keuangan sekolah ke depan yang lebih baik.
  2. Setelah kami klarifikasi ke sekolah, memang benar Komite SMP Negeri 1 Kertanegara sudah melakukan rapat pleno komite sekolah pada awal bulan Agustus 2023. Dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut, komite sekolah memohon sumbangan secara suka rela kepada Orang Tua/Wali peserta didik.
  3. Dalam PERMENDIKBUD No 75 Tahun 2016 pada pasal 3 b disebutkan: Komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
  4. Berdasarkan hal itu maka penggalian partisipasi masyarakat yang berbentuk sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh komite SMP Negeri 1 Kertanegara adalah sesuatu yang di perbolehkan. Karena sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar yaitu melalui musyawarah untuk mufakat. Pada saat rapat pleno juga tidak terdapat peserta rapat yang menyatakan keberatan atas hal tersebut.
  5. Partisipasi masyarakat yang dimaksud bukan berupa pungutan tetapi sumbangan yang tidak mengikat. Komite sekolah juga memberikan keringanan atau membebaskan sumbangan bagi wali peserta didik yang tidak mampu.
  6. Demikian tanggapan yang dapat kami berikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Senin, 04 September 2023 02:13:25 WIB

Admin Dindikbud
asd

Jumat, 08 September 2023 11:03:15 WIB