Detail Aduan
| Kode Aduan | : | H2J8BJGC |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 28 Ags 2023 17:02:21 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Dana Desa untuk Pembangunan Masjid di Dusun Jumbleng |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum warhmatulohiwabarokatu. Salam hormat dari kami. Binangun dusun jumbleng. Maaf mau tanya. Apakah dana desa bisa di gunakan buat pembangunan masjid.? Kebetulan untuk saat ini kami warga lgi kekurangan dana buat pembangunan masjid. Jadi kami mohon kalo emang bisa. Sebagian buat bangun masjid. Trimakasih sekian dari kami warga jumbleng. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINPERMASDES |
| Sektor | : | Keagamaan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : |
P79W+X8X, Dusun No.3, RT.02/RW.03, Dusun 3, Dusun Jumbleng, Kec. Mrebet, Kabupatén Purbalingga, Jawa Tengah 53352, Indonesia Lihat di Google Maps |
Admin LaporMasBup
Kamis, 31 Ags 2023 00:22:55 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINPERMASDES
Walaikumsalam wr wb
Kami sampaikan terima kasih atas atensinya kepada Saudara warga Ousun Jumbleng Oesa Binangun Kecamatan Mrebet. Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Oesa, Pembangunan Oaerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Oesa Tahun 2023, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, meliputi :
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, meliputi :
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama
b. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama
c. Pengembangan Oesa wisata
3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa Penggunaan Dana Oesa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, meliputi:
a. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun
b. Ketahanan pangan nabati dan hewani c. Pencegahan dan penurunan stunting
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
e. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
f. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa
g. Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu
Dana Desa setiap desa
h. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
i. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, meliputi:
a. Mitigasi dan penanganan bencana alam
b. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
Selasa, 05 September 2023 07:06:53 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI H2J8BJGC" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.