Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : H2LG7DXB
Tanggal Aduan : Selasa, 28 Mei 2024 02:13:20 WIB
Judul Aduan : Lama Pembuatan KTP Rusak di Purbalingga: Evaluasi Waktu dan Pelayanan
Isi Aduan : Assalamualaikum..mau bertanya apakah pelayanan pembaruan KTP yg rusak memakan waktu 1 Minggu?istri saya memperbarui KTP Poto nya yg ga jlas saja katanya 1 mggu jadinya..apa kah sejelek itu pelayanan Capil di Purbalingga ?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J967+78C, Jl. Alun Alun Utara, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil

Wa'alaikumsalam wr. wb

Terima kasih atas aduannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Meskipun Standar Pelayanan Dinpendukcapil Purbalingga menetapkan pencetakan KTP Elektronik hanya membutuhkan waktu 30 menit, namun jika ada kendala teknis atau antrian yang cukup banyak, waktu prosesnya bisa menjadi lebih lama dari yang diharapkan.

Dinpendukcapil Purbalingga menyediakan fasilitas ELKIA POS (Pengiriman KTPel dan KIA melalui Kantor POS Cabang Purbalingga) jika Saudara tidak memiliki waktu untuk menunggu proses pembaruan KTP langsung di kantor kami. KTP Elektronik akan dikirimkan ke alamat Saudara melalui pihak Kantor POS Cabang Purbalingga.

Jika Saudara mengalami masalah atau kendala selama pengurusan dokumen administrasi kependudukan, Saudara bisa langsung bertanya dengan operator kami untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut. Aduan Saudara akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam upaya untuk terus meningkatkan layanan kami. Terima kasih.


Jumat, 31 Mei 2024 07:29:09 WIB

Admin Dinpendukcapil

Jumat, 31 Mei 2024 07:29:33 WIB