Detail Aduan
| Kode Aduan | : | H2OV3IZ3 |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 07 Mar 2019 13:20:47 WIB |
| Judul Aduan | : | Syarat Mendapatkan KKS, KIS, KIP Tanpa KPS |
| Isi Aduan | : | Ijin tanya gimana syarat untuk mendapatkan kartu sakti(KKS,KIS,KIP)tapi saya tidak punya KPS,terima kasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINKOMINFO |
| Sektor | : | Sosial Masyarakat |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Kamis, 13 Jun 2019 03:26:25 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOMINFO
Terimakasih atas pertanyaan Saudara melalui aplikasi ini,
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda rumah tangga miskin, merupakan syarat awal untuk memperoleh KKS, KIS PBi, KIP.
Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang digunakan untuk KPS bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dimana pendataan RTS dilakukan oleh BPS.
Apabila Saudara ingin mendapatkan KKS, KIS PBi, KIP sedangkan Saudara tidak mempunyai KPS, maka terlebih dahulu Saudara mengajukan permohonan KPS dengan persyaratannya sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan kepada Desa / Kelurahan dengan diketahui oleh RT, RW.
- Selanjutnya Desa / Kelurahan akan menggelar Musyawarah Desa/ Kelurahan (Musdes / Muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkan KPS.
- Selanjutnya Kepala Desa / Kelurahan akan melaporkan hasilnya kepada Tenaga Kesejahteraaan Sosial Kecamatan (TKSK)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) terdiri dari 2 jenis yaitu :
- Mandiri. Dapat diperoleh dengan cara mendaftar ke BPJS.
- PBI (Penerima Bantuan Iuran). Baik yg bersumber dari APBN maupun APBD yg penetapan penerimanya berdasarkan BDT
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan :
- KIS dapat menghubungi Dinas Kesehatan.
- KIP dapat menghubungi Dinas Pendidikan
- KKS dapat menghubungi DinsosdaldukKBP3A
Maturnuwun atas partisipasi panjenengan telah turut memanfaatkan aplikasi ini,,,,,,,
Selasa, 25 Juni 2019 14:20:35 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI H2OV3IZ3" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.