Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Investigasi Galian C Kemangkon: Kerusakan Lingkungan, Konflik Warga, dan Perizinan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : H53Q1Q8P
Tanggal Aduan : Rabu, 25 Nov 2020 02:22:03 WIB
Judul Aduan : Investigasi Galian C Kemangkon: Kerusakan Lingkungan, Konflik Warga, dan Perizinan
Isi Aduan : Ada kegiatan GALIAN C di desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan jalan raya. Mohon di-investigasi kelengkapan perizinan nya. Karena sudah menimbulkan konflik antar warga dan penambang, sedangkan konsolidasi tingkat DESA, KECAMATAN dan KABUPATEN, TIDAK BISA MEREDAKAN KONFLIK WARGA. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/43.html#.X72_m2gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DLH
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DLH

Sesuai dengan hasil rapat pada Selasa tanggal 16 Pebuari 2021 di Aula Kecamatan Kemangkon di Pimpi Oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning, Pratiwi, SE, B.Econ, MM. dan dihadiri oleh :

1. Ketua DPRD HR Bambang Irawan,

2. Dandim 0702 Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas,

3, Kasat Reskrim Polres Purbalingga Iptu Gorbachev

4. Pejabat Pemkab Terkait

5. Camat dan Forkompincam

6. Kepala Desa dan Perangkat

7. Penambang dan Tokoh Masyarak

Menutup sementara segala kegiatan penambangan galian C di Kecamatan Kemangkon

Memperbaiki jalan yang rusak

Demikia dapat kami sampaikan dan terima kasih


Kamis, 25 Maret 2021 10:16:56 WIB