Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : H79DTPRE
Tanggal Aduan : Kamis, 23 Jun 2022 13:16:54 WIB
Judul Aduan : Pengajuan Bedah Rumah Ibu Tumiarti: Persyaratan Belum Diproses Setelah 4 Bulan
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan rembang, Kelurahan panusupan 01/01. Laporan: masalah yang saya, maaf pak bahwa dari pihak pemerintah desa,telah mengambil semua persyaratan dari ibu tumiarti, perihal pengajuan bantuan bedah rumah, Persyaratan diambil udah hampir 4 blm ,tapi sama sekali tidak ada kabe. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/110114.html#.YrRnRkZBzrc)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Kami sampaikan terima kasih atas laporan Saudara, terkait adanya kondisi Rumah Tidak Layak Huni an. Ibu Tumiarti Rt01 Rw01 Desa Panusupan, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga.

Setelah kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa, Rumah Saudara telah diusulkan melalui Dana Bankeupemdes RTLH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, tetapi sehubungan Saudara tidak masuk dalam DTKS maka tidak lolos di verifikasi data sehingga tidak dapat di alokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut untuk bantuan perbaikan rumah Saudara akan diusulkan pada Musdes APBDes tahun 2023 untuk dapat di  alokasikan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2023.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Senin, 04 Juli 2022 07:00:00 WIB