Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : HIUBUZ1X
Tanggal Aduan : Selasa, 20 Ags 2019 15:07:44 WIB
Judul Aduan : BPJS Kesehatan: Kewajiban Ganda PBI & Kepesertaan Perusahaan?
Isi Aduan : Assalamualaikum Ibu,
bagaimana kabar, semoga baik dan sehat selalu..
Bu tolong diperjelas regulasi dan tata aturan yang sebenarnya bagaimana mengenai kepersertaan dalam BPJS Kesehatan. Jika sudah terdaftar di pemerintahan ( PBI APBN ) baik JamkesMas, JamkesDa atau yang masuk PBI APBD itu wajib tidak Bu utk terdaftar kembali didalam perusahaan sebagai peserta kembali. Mohon Pencerahan bu.. Matur suwun.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : KESEHATAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes
Walaikumsalam, terima kasih atas pertanyaanya, kartu bpjs yg bpk punya bisa ditunjukkan kepada perusahaan sehingga bisa di catat di perusahaan, 
terima kasih
03 Sep 2019, 09:06
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup