Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : HIVGC340
Tanggal Aduan : Kamis, 05 Nov 2020 15:55:18 WIB
Judul Aduan : Prosedur Peralihan Fungsi Lahan Lapang Menjadi Gedung Balaidesa/Serbaguna
Isi Aduan : mohon maaf bpk/ibu terhormat...
saya cuma mau menanyakan.. perihal peralihan fungsi lahan.. tanah lapang dialihkan menjadi gedung balaidesa.. gedung serba guna .. saya sebagai tim pelaksana ingin mengetahui prosedur yang sebenarnya.. supaya sya sebagai team pelaksana tidak disalahkan dikemudian hari..minggu.. bulan.. ataupun tahun..
mohon pencerahannya ..
salam hormat
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR

Terima kasih atas pertanyaannya

Menanggapi pertanyaan saudara,  agar DPUPR dapat memberikan informasi, lokasi yang ditanyakan tersebut harus lebih spesifik (jelas lokasinya).
Untuk mengetahui ketentuan aturan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Saudara bisa mengunjungi website kami di 
dpupr.purbalinggakab.go.id
Atau datang langsung ke Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Purbalingga untuk melihat arahan dan ketentuan dalam RTRW nya.
DPU PR Kabupaten Purbalingga beralamat di Jl. Raya Kaligondang KM. 2 Purbalingga


Senin, 09 November 2020 02:46:47 WIB

Admin DPUPR
Ketentuan mengenai alih fungsi lahan untuk tanah desa ada di Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa

Senin, 09 November 2020 03:09:02 WIB