Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : HJXQNSNK
Tanggal Aduan : Senin, 23 Mei 2022 16:34:01 WIB
Judul Aduan : Judul: Laporan Kebut-kebutan dan Knalpot Bising di Jl. Serma Salamun
Isi Aduan : Saya tinggal di Jl.Serma Salamun,Pekiringan,Kec.Karangmoncol.. sudah beberapa bulan terakhir ketika sore dan malam hari banyak sekali kendaraan beroda 2 yang kebut-kebutan menggunakan knalpot bobokan,tak jarang ada 2 motor yang terlihat sedang balapan di jalan besar ini,suara knalpotnya sangat mengganggu warga sekitar,terutama yang rumahnya pinggir jalan,dan kecepatannya dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,mohon tindakannya bu bupati
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Keamanan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Serma Salamun No.111, Dusun V, Pekiringan, Kec. Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53355, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP

Selamat Pagi, Terimakasihhh atas laporan yang disampaikan Sdr. Chandra.

Pada hari Kamis, 9 Juni 2022 pukul 13.30 s.d 16.30 Wib telah dilaksanakan Penertiban dan Penanganan Gangguan Tibumtranmas secara terpadu Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kab. Purbalingga dan Dinsosdalduk KB P3A Kab. Purbalingga.

Kegiatan dilaksanakan di Persimpangan Wilayah Kab. Purbalingga dan mendatangi lokasi aduan masyarakat di Jalan Raya Karangmoncol. Sampai di lokasi ternyata sedang dilaksanakan balapan sepeda motor dengan knalpot bobokan, yang mana pengendaranya sebagian besar anak dibawah umur. Selain itu petugas juga menyambangi Jembatan Merah Desa Pepedan yang terdapat aktivitas sekelompok pemuda yang mengkonsumsi minuman beralkohol.  

Untuk tindakan yang dilakukan pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis yang mana didalamnya tertulis tidak akan melakukan/mengulangi perbuatannya lagi. 

Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menjumpai hal yang mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat seperti balap liar dan lain sebagainya agar segera membubarkannya dan melaporkan kepada pihak keamanan tingkat Desa atau Kecamatan terlebih dahulu sebagai tindakan pertama.

Terimakasih, SALAM PRAJA WIBAWA .\


Jumat, 24 Juni 2022 03:49:36 WIB