Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : HPFSQBC6
Tanggal Aduan : Selasa, 16 Sep 2025 08:13:30 WIB
Judul Aduan : Rekomendasi Nikah & Biaya Admin Kelurahan: Pertanyaan Warga
Isi Aduan : Maf mau tanya tadi saya mengurus surat rekomendasi nikah di kelurahan

Dan yang saya mau tanya ada biaya admin sebesar rp400 ribu itu untuk apa ya

Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan "Lapor Mas Bupati" dengan kode laporan HPFSQBC6 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Biaya layanan pernikahan di KUA sesuai dengan PP 59 Tahun 2018:
-    Nikah di Kantor pada jam kerja gratis (RP 0,-)
-    Nikah di luar kantor / diluar jam kerja Rp. 600.000,- disetor langsung ke rekening PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)
-    Penghulu dan petugas dari KUA  tidak diperkenankan menerima pembayaran biaya nikah di luar kantor.

2. Biaya pengurusan administrasi pernikahan di desa/kesehatan yang dilakukan oleh kayim/P3N/perangkat desa itu bukan termasuk Pegawai KUA

3. terkait biaya yang keluarkan di kelurahan silahkan ditanyakan ke kelurahan itu untuk apa, bukan bagian dari KUA

lebih baik mengurus administrasi sendiri jangan dipasrahkan ke kayim/P3N atau sejenis nya. Terimakasih


Selasa, 16 September 2025 12:52:25 WIB