Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : HVM5NH50
Tanggal Aduan : Sabtu, 10 Jul 2021 00:01:33 WIB
Judul Aduan : Penjelasan Isolasi Mandiri COVID-19: Peraturan & Sanksi bagi Keluarga
Isi Aduan : Assalamu'alaikum wr wb ...
Kpd yth Ibu Bupati & yth
Bpk / Ibu Kepala DINKES
Purbalingga
Dengan segala hormat ...
Bersama ini saya mohon penjelasan dari yth bpk ibu misalkab aoa bila ada salah satu anggita keluarga terkena civid dg isolasi mandiri bagaimanakah peraturan untuk anggota keluarga yg lain dari korban tersebut, mohon penjelasan peraturan dan sangsinya ... matur nuwun


Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

waalaikumsalam wr wb,

Sdr Singgih yang kami hormati, bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala, maka dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, dengan pengawasan Puskesmas setempat. Namun apabila dirumah tidak memungkinkan karena tempat yang tidak cukup, atau sarana dirumah yang tidak memenuhi syarat, maka isolasi mandiri dapat dilakukan di gedung karantina covid-19 yaitu gedung bekas SMP 3 Purbalingga. Di gedung karantina ini, menampung pasien dengan tanpa gejala dan gejala ringan.

Rujukan ke gedung karantina harus melalui rekomendasi dari Puskesmas setempat, yang akan berkoordinasi dengan penanggung jawab Gedung Karantina Covid-19.

Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang terkonfirmasi positif, maka akan dilakukan tracing oleh Puskesmas untuk melacak kontak dan kemungkinan penularan.

Terimakasih.  


Senin, 12 Juli 2021 04:16:24 WIB