Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : HXVCUUGG
Tanggal Aduan : Minggu, 11 Feb 2024 23:08:15 WIB
Judul Aduan : Pengawasan RS PKU Muhammadiyah: UKL-UPL, Limbah, SOP, dan Larangan Gelar Tiker.
Isi Aduan : Assalamualaikum ibu bupati pilihanku.. Ijin matur, terkait pengawasan dari Dinkes dan DLH terhadap dokumen2 yg dimiliki RS PKU Muhammadiyah (UKLUPL, Rintek limbah B3, Pertek Limbah cair) serta SOP terkait penjaga pasien harusnya berapa?? Sama larangan gelar tiker bagaimana?? Dasarhukum dan sanksi bagi pelanggar. Mengingat penilaian kinerja dinas pemerintah. Mohon ditindaklanjuti. Terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : KESEHATAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Wlkmslm wr wb..

Yth Sdr. Ichya MZ, M. Si. C. EIA

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam akreditasi rumah sakit adalah dokumen lingkungan (Amdal/UKL/UPL, Pertek, Rintek) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021. Persyaratan tersebut saat ibi telah dipenuhi oleh RS PKU Muhammadiyah.

Merujuk pada Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Rasio kebutuhan jumlah tempat duduk di ruang tunggu bagi 
pengunjung pasien adalah 1 tempat tidur pasien:1-2 tempat duduk. Sehingga bisa diartikan bahwa maksimal penunggu pasien adalah 2 orang. Ketentuan ini sebaiknya diturunkan dalam peraturan internal Rumah Sakit. Begitu pula mengenai ketentuan penggunaan tikar pada penunggu pasien. Penggunaan tikar sesuai dengan kaidah PPI Rumah sakit, tidak disarankan karena lantai merupakan salah satu media penularan penyakit.

Terimakasih


Senin, 19 Februari 2024 07:34:13 WIB