Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permintaan Pemadaman Penjualan Minuman Keras di Desa Bukateja RT 02 RW 07 Kecamatan Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : I3LYJBF2
Tanggal Aduan : Rabu, 18 Mar 2026 05:40:48 WIB
Judul Aduan : Permintaan Pemadaman Penjualan Minuman Keras di Desa Bukateja RT 02 RW 07 Kecamatan Purbalingga
Isi Aduan : pak gubernur tolong di desa bukateja rt 02 rw 07 kecamatan bukateja purbalingga ada penjualan minuman keras...banyak anak anak sekolah membeli minuman keras dan sudah sangat sangat sangat meresahkan warga!!!...sudah beberapa kali ditindak tapi tetap berjualan..tolong ditindak permanent agar tidak berjaulan lagi!!! terima kasih

Laporan ini tercatat pada hari Selasa, 17 Maret 2026 21:24:46 WIB dengan klasifikasi kategori SOSIAL MASYARAKAT, sesuai dengan data resmi yang bersumber dari LaporGub Jawa Tengah.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : NAPZA (Narkoba, Alkohol, dan Penyalahgunaan Zat Adiktif Lainnya)
Tembusan : DindagkopUKM, POLRES PURBALINGGA
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP

Terima kasih atas laporan dan kepedulian yang telah disampaikan.

Terkait aduan mengenai penjualan minuman keras di wilayah Desa Bukateja yang meresahkan masyarakat, kami sampaikan bahwa laporan tersebut telah kami tangani.

Perlu diketahui bahwa Satpol PP secara rutin melaksanakan kegiatan operasi penertiban minuman keras di berbagai wilayah, termasuk sebagai upaya pencegahan peredaran miras yang berdampak negatif, khususnya bagi generasi muda.

Ke depan, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Demikian disampaikan, terima kasih atas partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.


Selasa, 14 April 2026 15:35:13 WIB