Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Syarat STR Promotor Kesehatan dalam Seleksi BOK
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : I61EJ885
Tanggal Aduan : Selasa, 18 Jun 2019 08:17:54 WIB
Judul Aduan : Syarat STR Promotor Kesehatan dalam Seleksi BOK
Isi Aduan : Yth. Ibu Bupati

Mohon informasi terkait syarat apakah promotor kesehatan wajib memiliki STR untuk mengikuti seleksi BOK?
sedangkan promotor kesehatan merupakan tenaga paramedis kesehatan, bukan tenaga medis.
Terima kasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINKES
Sektor : Kepegawaian
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Terima kasih atas pertanyaanya,
sesuai dengan undang-undang tentang tenaga kesehatan no 36  tahun 2014 di sana disebutkan pada pasal 11 bahwa salah satu kelompok tenaga kesehatan yaitu tenaga kesehatan masyarakat yang mencakup tenaga epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan  ilmu perilaku, pembimbing kesja, tenaga AKK dan nakes reproduksi keluarga. 

sedangkan menurut pasal 44 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan melalui persyaratan dan ukom tertentu.

terima kasih


Selasa, 02 Juli 2019 15:10 WIB