Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Jalan Rusak Parah Kemangkon Purbalingga, Mohon Solusi!
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : IDZKLXKS
Tanggal Aduan : Senin, 02 Nov 2020 02:26:46 WIB
Judul Aduan : Jalan Rusak Parah Kemangkon Purbalingga, Mohon Solusi!
Isi Aduan : Ijin melaporkaan ini di desa kemangkon kabupaten purbalingga jalan rusak parah cukup panjang mohon ada solusi . kasian warga yang mau brangkat kerja ke arah kota (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/72834.html#.X59uJ4gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terima kasih saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. 

Rabu, 04 November 2020 01:19:57 WIB