Detail Aduan

Nomor Aduan | : | IM83HVM6 |
Tanggal Aduan | : | Selasa, 09 Okt 2018 21:18:41 WIB |
Judul Aduan | : | Permohonan Prioritaskan Penerbitan NUPTK Guru Honor Swasta |
Isi Aduan | : | assalaamu'alaikum. Mohon maaf, Ibu Bupati saya mohon dibantu, agar proses NUPTK yang sekarang sedang proses pengajuan bisa diprioritaskan untuk diterbitkan juga. karena itu adalah hak sebagai guru. saya guru honor di sekolah swasta yang minim murid. mudah-mudahan ibu bisa menolong saya, karena usia,saya sudah tidak bisa mendaftar cpns. terimakasih, wassalaamu'alaikum. |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |

Admin LaporMasBup
Jum'at, 12 Okt 2018 00:11:44 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Petunjuk Pengelolaan Teknis Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK sebagai berikut :
1. Dalam peraturan tersebut tidak ada prioritas dalam pemberian NUPTK,
2. NUPTK merupakan registrasi bagi guru dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,
3. NUPTK diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pasal 5 ayat 5 :
a. Kartu Tanda Pendidik (KTP)
b. Ijasah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir
c. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV / S1 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
d. Bagi yang berstatus CPNS melampirkan SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
e. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Peerintah Daerah.
f. Telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
4. Pasal 5 ayat 1 berbunyi Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK ( Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga sebagai validator dan verifikator data calon penerima NUPTK.
6. Informasi identitas pelapor tidak diketahui apakah sekolah swasta yang bersangkutan berada dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemenag.
7. Tindak lanjut untuk penerbitan NUPTK harus diketahui memenuhi syarat atau tidak.
8. Jika memenuhi syarat penerbitan NUPTK oleh PDSPK melalui aplikasi online vervalptk.data.kemendikbud.go.id
Demikian jawaban yang kami sampaikan, harap maklum.
Rabu, 10 Juli 2019 12:13 WIB