Detail Aduan
| Kode Aduan | : | IU2PARHO |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 04 Sep 2026 04:37:32 WIB |
| Judul Aduan | : | Tuntutan Tegas atas Tunggakan PBB dan Pengawasan Kinerja Pemungut di Bakeuda |
| Isi Aduan | : | Pak Bupati, Bakeuda khususnya bidang pemungutan PBB jika sudah tidak bisa kerja mundur saja, karena sampai saat ini masih banyak yang belum lunas padahal rakyat sudah pada lunas artinya uang dipake oleh pemungut. tegakkan hukuman beri sanksi agar pemungut bisa menyetorkan hasilpungutan PBBnya. jangan bodohi rakyat dan jangan cuma mau honornya saja pekerjaannya gak selesai. sampai saat ini masih ada ratusan juta tunggakan tahun 2025 yang efeknya pendapatan berkurang |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAKEUDA |
| Sektor | : | Pajak Bumi & Bangunan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI IU2PARHO" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Jumat, 04 Sep 2026 09:36:58 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Terima kasih atas atensi/ perhatian Saudara terhadap masalah tunggakan PBB P2 tahun 2025 ini.
Menjadi keprihatinan kami bersama, bahwa pada tahun 2025 masih terdapat tunggakan PBB P2 mencapai ratusan juta rupiah bahkan mencapai Rp.1.018.931.977,00. Hal ini tentu mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Purbalingga. Permasalahan tunggakan tidak hanya terjadi karena adanya petugas pemungut PBB P2 tingkat desa yang menyalahgunakan uang setoran PBB P2, namun juga karena ada Wajib Pajak yang memang belum membayar pajak dengan berbagai alasan. Terhadap petugas pemungut PBB P2 Tingkat Desa, telah dilakukan penanganan bersama denngan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada saat Pemeriksanaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2025, namun demikian, terkait dengan pemberian sanksi kepada Petugas Pemungut PBB P2 Tingkat Desa, merupakan kewenangan Kepala Desa, bukan kewenangan Badan Keuangan Daerah.
Terkait dengan kinerja Tim Pemungutan PBB P2 di BAKEUDA, tentu akan segera dilakukan evaluasi menyeluruh atas kinerjanya, khususnya terhadap pejabat pelaksana teknis penagihan piutang PBB P2 akan dilakukan evaluasi kinerja secara berjenjang. Apabila pejabat pelaksana teknis penagihan piutang PBB P2 tidak menunjukan kinerja yang baik, tentu akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sekali lagi terima kasih atas laporan Saudara melalui Lapor Mas Bupati. Saran, kritik dan aduan dari Masyarakat sangat kami nantikan, demi kemajuan Purbalingga.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.