Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : IXTY27HK
Tanggal Aduan : Sabtu, 07 Ags 2021 17:51:50 WIB
Judul Aduan : Penyelenggaraan Hajatan: Tanggal, Perizinan, dan Persyaratan
Isi Aduan : Mau tanya kalo tanggal 8-9 mengadakan hajatan apa boleh dan kalo boleh persyaratan apa saja yang harus di lengkapi ?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP
Asalamualaikum, salam.sehat pak Siswoyo. mudah2an, tanggapan / jawaban ini masih bermanfaat karenan momentum waktunya sdh lewat. Berdasarkan Inmendagri 27/ 2021, Kabupaten Purbalingga berlaku PPkm level 3, dimana resepsi nikah dibolehkan dengan peserta maksimal 20 orang Tanpa penyelenggaraan makan ditempat.

sedikit kelonggaran ini di lapangan banyak dilanggar shg secara nyata dalam skala kabupaten menambah kasus positif.
tingginya kasus positif juga semakin membebani Apbd,

oleh karena itu, mohon agar masing2 warga hendaknya menjadi kader protokol kesehatan sehingga diharapkan menjadi kesadaran kolektif terkait disiplin penerapan protokol kesehatan.

5 M ( memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakainaabun, menjauhi kerumunan, menghindari bepergiaan yg tidak perlu).

Salam sehat Dan Tetap semangat

Senin, 09 Agustus 2021 04:23:44 WIB