Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : J07PLKSY
Tanggal Aduan : Jumat, 09 Jul 2021 02:26:13 WIB
Judul Aduan : Solusi Pariwisata Purbalingga di Tengah Penutupan Total: Aspirasi Pelaku Wisata
Isi Aduan : Assalamualaikum
Kepada Yth Ibu Bupati Purbalingga
Saya Suyatno karsum dari gunung Malang
Ijin bertanya tentang solusi sektor pariwisata yang ditutup total, adakah kebijakan solusi untuk para pelaku wisata?
Tolong jangan bingung kan kami, trimakasih
Wassalamu'alaikum
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPORAPAR
Sektor : PARIWISATA
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinporapar

Wa’alaikumsalam wrwb. Terimakasih atas pertanyaannya Bapak Suyatno Karsum dari Gunungmalang. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan selalu dalam perlindungan Allah SWT. aamiin.  Berkaitan dengan penutupan daya tarik wisata di Kabupaten Purbalingga, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kebijakan penutupan daya tarik wisata yang dilakukan di Kabupaten Purbalingga sesui Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/12561 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga Periode 3 Juli s.d 20 Juli 2021 pada angka 9 disebutkan bahwa : “obyek wisata dan sarana penunjang lainnya (destinasi wisata, karaoke, warnet, game online) dan kegiatan usaha sejenis lainnya WAJIB TUTUP TOTAL.
  2. Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali serta dengan memperhatikan dinamika perkembangan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Purbalingga bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan PPKM Darurat Periode 3 Juli s.d 20 Juli 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya seluruh stakeholder pariwisata untuk bersama-sama bersabar dan tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna menekan penyeberan COVID-19.

Kita berdo’a bersama agar pandemi ini segera berlalu dan pariwisata dapat berjalan normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Semua masyarakat untuk tetap semangat, tetap menjaga kesehatan dan tetap melakukan promosi pariwisata Kabupaten Purbalingga.

Terimakasih.

Salam Pariwisata.


Kamis, 15 Juli 2021 05:59:36 WIB