Detail Aduan
| Kode Aduan | : | J07PLKSY |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 09 Jul 2021 02:26:13 WIB |
| Judul Aduan | : | Solusi Pariwisata Purbalingga di Tengah Penutupan Total: Aspirasi Pelaku Wisata |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum Kepada Yth Ibu Bupati Purbalingga Saya Suyatno karsum dari gunung Malang Ijin bertanya tentang solusi sektor pariwisata yang ditutup total, adakah kebijakan solusi untuk para pelaku wisata? Tolong jangan bingung kan kami, trimakasih Wassalamu'alaikum |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINPORAPAR |
| Sektor | : | PARIWISATA |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI J07PLKSY" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
-Laporan telah di Disposisikan ke DINPORAPAR
Wa’alaikumsalam wrwb. Terimakasih atas pertanyaannya Bapak Suyatno Karsum dari Gunungmalang. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan selalu dalam perlindungan Allah SWT. aamiin. Berkaitan dengan penutupan daya tarik wisata di Kabupaten Purbalingga, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Kebijakan penutupan daya tarik wisata yang dilakukan di Kabupaten Purbalingga sesui Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/12561 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga Periode 3 Juli s.d 20 Juli 2021 pada angka 9 disebutkan bahwa : “obyek wisata dan sarana penunjang lainnya (destinasi wisata, karaoke, warnet, game online) dan kegiatan usaha sejenis lainnya WAJIB TUTUP TOTAL.
- Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali serta dengan memperhatikan dinamika perkembangan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Purbalingga bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan PPKM Darurat Periode 3 Juli s.d 20 Juli 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya seluruh stakeholder pariwisata untuk bersama-sama bersabar dan tetap mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna menekan penyeberan COVID-19.
Kita berdo’a bersama agar pandemi ini segera berlalu dan pariwisata dapat berjalan normal kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Semua masyarakat untuk tetap semangat, tetap menjaga kesehatan dan tetap melakukan promosi pariwisata Kabupaten Purbalingga.
Terimakasih.
Salam Pariwisata.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.