Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Harapan PTT Penjaga Sekolah Jadi PNS/PPPK di Usia 47 Tahun
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : J2FNO5D6
Tanggal Aduan : Jumat, 06 Mar 2020 07:51:42 WIB
Judul Aduan : Harapan PTT Penjaga Sekolah Jadi PNS/PPPK di Usia 47 Tahun
Isi Aduan : Assalu'alaikum wr.wb.bapak gubernur yang saya hormati. Perkenankan saya kepareng matur pak mengenai tenaga honorer SD. Nwn sewu saya seorang PTT penjaga di SDN 3 Binangun sudah mengabdi selama 11 tahun. Yang saya tanyakan apakah ada harapan untuk bisa mendapatkan status PNS atau PPPK, sedangkan umur saya sudah 47 thn. Kalau mengikuti seleksi/tes CPNS maupun PPPK tentu karena saya seorang penjaga yg keseharianya hanya pagi jam 06 buka pintu dilanjut bersih bersih maupun memberi tugas anak untuk piket kelas dan bersih kantor menyediakan minum untuk guru, setelah itu baru menunggu perintah Kepala Sekolah. Namun yg sering saya diberi tugas untuk administrasi kantor maupun kelas dlm kegiatan PTS maupun PAS. Bahkan saya jg sering ditugasi untuk mendampingi anak dlm kegiatan POPDA maupun lainya karena kebetulan di Sekolahan kami tudak ada guru PJOK maka dlm kegiatan sehari hari saya sering mendampingi anak dlm kegiatan olah raga. Pada waktu ujian juga saya sudah 4 tahun diberi tugas untuk menulus ijasah. Saya berharao kebijakan dari bapak Gubernur untuk bisa mberi ruang khusus bagi penjaga sekolah untuk bisa dinaikan statusnya pak. Karena dalam satu SD hanya membutuhkan satu orang penjaga, lain dg Guru kelas. Demikian apa yg dapat saya sampaijan pak. Jika terdapat salah kata saya memohon maaf yg sebesar besarnya. Wassalamu'alaikum.wr.wb.
(diteruskan dari : https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/49336.html#.XmGdc6gzZnI )
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Wa’alaikumus salam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Terhadap pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa kebijakan pengadaan maupun pengangkatan PNS merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.  Pemerintah Kabupaten hanya melaksanakan kebijakan tersebut.  Apabila pemerintah pusat mengambil kebijakan pengangkatan honorer khususnya penjaga sekolah, maka kami sebagai pelaksana kebijakan tentu akan melaksanakan kebijakan tersebut.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada kebijakan pengangkatan/pengadaan PNS untuk honorer penjaga sekolah dari Pemerintah Pusat. 

Kami sangat mengapresiasi atas kerja keras dan dedikasinya selama ini. Semoga suatu saat Saudara dapar diangkat menjadi PNS.


Selasa, 13 April 2021 08:56:10 WIB