Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | J3LF1MQG |
| Tanggal Aduan | : | Sabtu, 11 Des 2021 00:34:17 WIB |
| Judul Aduan | : | Saran Perda Menara BTS: Dana Kompensasi Warga Sekitar di Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Selamat pagi Ibu Bupati Purbalingga Ijin menyampaikan saran terkait perda pengendalian menara Pertama untuk dapat menambahkan persyaratan pemberian dana tali asih/kompensasi bagi warga sekitar tanah yg disewakan untuk tower bts mengingat dampak/bahaya keberadaan tower bts untuk lingkungan sekitar, biar developer/perusahaan tower bts tidak terkesan menyepelekan keberadaan warga sekitar tower. Bisa dimasukkan dalam Raperda Pengendalian Menara atau dibuat khusus dalam perbup, bu. Saya mohon untuk dapat ditindaklanjuti mengingat banyak tower bts yang berdiri di kab. purbalingga dan untuk keselamatan warga kab. purbalingga Terima kasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINKOMINFO |
| Sektor | : | Infrastruktur |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 13 Des 2021 01:14:04 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOMINFO
Edi Sumartono
Untuk besaran tali asih warga disepakati oleh warga terdampak antara pemilik provider. Pemilik lahan tempat calon menara berdiri yang besarnya didasarkan oleh kesepakatan warga dan pihak pemilik menara yang dituangkan dalam Rapat Berita Acara yg dilampirkan dalam rekomendasi dari pihak desa.
Dalam perda penataan menara hanya disebutkan warga terdampak dari berdirinya menara telekomunikasi sebesar 125% dr rebahan tinggi menara
Untuk besaran tali asih warga disepakati oleh warga terdampak antara pemilik provider. Pemilik lahan tempat calon menara berdiri yang besarnya didasarkan oleh kesepakatan warga dan pihak pemilik menara yang dituangkan dalam Rapat Berita Acara yg dilampirkan dalam rekomendasi dari pihak desa.
Dalam perda penataan menara hanya disebutkan warga terdampak dari berdirinya menara telekomunikasi sebesar 125% dr rebahan tinggi menara
Senin, 13 Desember 2021 04:19:08 WIB