Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Tinjauan Aturan Domisili 6 Bulan dalam DPT Pilkades: Potensi Kontradiksi
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : J5TCXEUS
Tanggal Aduan : Rabu, 21 Nov 2018 11:35:07 WIB
Judul Aduan : Tinjauan Aturan Domisili 6 Bulan dalam DPT Pilkades: Potensi Kontradiksi
Isi Aduan : Selamat siang, mohon penjelasan dari pemerintah berkaitan dengan DPT Pilkades dengan diterapkannya aturan bahwa warga masyarakat yang diberikan hak pilihnya adalah mereka yang secara data teregistrasi minimal 6 bulan, apakah itu tidak bertentangan aturan-aturan diatasnya? Disatu sisi ketika kita tercatat sebagai WNI kita boleh mencalonkan kades didaerah manapun tanpa kecuali. Tolong mumpung masih ada waktu aturan tersebut ditinjau kembali, maturnuwun.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Kependudukan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih bapak.. Terkait aturan bagi pemilih minimal berdomisili 6 bulan,,itu sdh menjadi amanat Perbup No.63 Tahun 2018. Filosofi drpd domisili 6 bulan,,untuk menghindari adanya pengerahan masa dr luar desa bersangkutan dlm rangka u/ memilih salah satu calon tertentu.. d karenakan pilkades adlh pemilihan berskala lokal desa..

Senin, 03 Desember 2018 15:48 WIB