Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan PKH Karangcengis: Wajib Belanja di Warung yang Ditunjuk Pemdes
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : J5UFEC90
Tanggal Aduan : Kamis, 21 Apr 2022 04:08:02 WIB
Judul Aduan : PKH Karangcengis: Wajib Belanja di Warung yang Ditunjuk Pemdes
Isi Aduan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan BUKATEJA
Kelurahan/Desa KARANGCENGIS. Laporan : Assalamualaikum pak ganjar, mohon penjelasan pak terkait PKH, di desa saya penerima PKH diwajibkan oleh pemerintah desa untuk belanja di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah desa, terus uang bantuan pun wajib dihabiskan untuk beli sembako di warung/toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah desa. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/106410.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Laporgub.jatengprov
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Pemerintah Daerah Purbalingga melalui surat edaran Sekda tanggal 13 april 2022, nomor 460/7258 perihal Bantuan sosial pangan (BLT migor dan BPNT tunai) serta pemanfaatanya yang ditujukan kepada seluruh camat untuk disosialisasikan kepada seluruh kepala desa, pada point H, sudah jelas mengatur terkait larangan pengkondisian penggunaan bansos BLT migor dan bpnt tunai

Jumat, 22 April 2022 13:32:31 WIB