Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | J87112W |
| Tanggal Aduan | : | Minggu, 07 Okt 2018 20:51:31 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Dana Ormada untuk Program Edukasi & Pengenalan Perguruan Tinggi |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum. Permisi izin bertanya, apakah pemerintahan purbalingga mempunyai dana buat ormada ( organisasi mahasiswa daerah ) karena disini kami mempunyai program kerja membantu memberi informasi tentang perkuliahan ke adik" Sma/Smk dan Ma.. Serta kami mengadakan event-event yang berskala kabupaten guna memperkenalkan perguruan tinggi lewat event olahraga dsb, dengan sangat hormat kami menunggu jawabannya . Terimakasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 08 Okt 2018 06:53:54 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Febrian Ganjar widodo
Permisi, ini saya tanya dari tanggal 8 oktober sampai sekarang 20 desember. Belum juga mendapat penjelasan dari dindikbud.. mohon penjelasanya.. terimakasih
Permisi, ini saya tanya dari tanggal 8 oktober sampai sekarang 20 desember. Belum juga mendapat penjelasan dari dindikbud.. mohon penjelasanya.. terimakasih
Kamis, 20 Desember 2018 23:23:07 WIB
Admin Dindikbud
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan SMA/SMK/MA menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga (melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga) tidak menganggarkan biaya penyampaian informasi ( baik melalui sosialisasi maupun melalui event olahraga dsb) tentang perkuliahan (perguruan tinggi) kepada peserta didik SMA/SMK/MA yang dilakukan oleh ORMADA (Organisasi Mahasiswa Daerah).
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan SMA/SMK/MA menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga (melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga) tidak menganggarkan biaya penyampaian informasi ( baik melalui sosialisasi maupun melalui event olahraga dsb) tentang perkuliahan (perguruan tinggi) kepada peserta didik SMA/SMK/MA yang dilakukan oleh ORMADA (Organisasi Mahasiswa Daerah).
Rabu, 10 Juli 2019 11:30:55 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI J87112W" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.