Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : JBMWCRGQ
Tanggal Aduan : Selasa, 02 Mar 2021 11:38:53 WIB
Judul Aduan : Permohonan Informasi dan Bantuan Pencairan KIP: Eka Wahyudi, SMPN 2 Kalimanah
Isi Aduan : Kpd Yth Ibu Bupat
Purbalingga

Dengan segala hormat ...
Bersama ini saya ingin menayakan atas permasalahan keponakan saya,
Nama : Eka Wahyudi
Alamat : Grecol Rt 01 Rw 01 Kalimanah
Sekolah : SMPN 2 Kalimanah
Semenjak masuk sekolah kelas VII hingga sekarang kelas IX belum pernah mendapatkan pencairan bantuan KIP.
Karena anak tersebut adalah benar2 anak tidak mampu yang benar2 sangat mengharapkan bantuan dari KIP untuk kebutuhan sekolah.
Saya mohon petunjuk dan bimbingannya dari ibu Bupati beserta instansi yang bersangkutan.
Mengapa KIP bisa tidak ada pencairan, langkah apa yang harus saya tempuh, kemana saya harus menghadap yang bisa menjelaskan masalah saya tersebut.
Atas bimbingannya saya menghaturkan banyak terima kasaih, saya juga mohon maaf yg sebesar besarnyabila ada kata yang kurang berkenan di hati bpk ibu pemerintah Purbalingga, matur nuwun
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

1. Perlu kami informasikan apakah siswa yang bersangkutan sudah memiliki KIP atau belum.

2. Apabila sudah agar menyampaikan ke pihak sekolah untuk mendapatkan manfaat PIP dengan masuk dalam usulan PIP dari sekolah

3. Apabila belum, ada 2 langkah yang dapat ditempuh:

- Dari siswa mengajukan permohonan bantuan biaya pendidikan melalui sekolah, kemudian sekolah mengusulkan peserta didik tersebut pada program pemerintah yang terkait dengan bantuan siswa kurang mampu . misalnya PIP dan khusus Pemerintah Kabupaten Purbalingga ada Program AUSTS 

- Orangtua peserta didik mengajukan permohonan JPS ke kelurahan / kantor kepala desa setempat yang terkait dengan program pemerintah yang menangani biaya pendidikan.


Rabu, 07 April 2021 12:54:59 WIB