Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : JPLKSWWJ
Tanggal Aduan : Senin, 13 Des 2021 21:17:36 WIB
Judul Aduan : Sinyal Nangkod: Perbatasan Terabaikan, Akses Internet Mendesak
Isi Aduan : Sinyal di desa Nangkod Kec Kejobong tolong untuk diperhatikan, desa Nangkod merupakan perbatasan antar kabupaten yang semestinya turut menjadi konsen pembangunan. Banyak siswa dan pekerja membutuhkan internet namun saat ini sinyal tidak memadai. Bayangkan berapa ongkos yang dikeluarkan dari keluar desa untuk mendapat sinyal, kuota dan biaya menepi.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOMINFO
Sektor : Teknologi Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Edi Sumartono
Pertama2 kami sampaikan permintaan maaf kami atas ketidak maksimalkan daerah saudara dalam menerima sinyal baik internet maupun data. Terkait ketersediaan dan kekurangan kestabilan sinyal krn ketiadaan menara provider sangat kami maklumi. Tp untuk saudara ketahui bahwa kewenangan untuk mendirikan menara BTS merupakan kewenangan pihak ke3, dalam hal ini pemilik provider. Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Dinas Komunikasi dan informatika memberi saran dan pertimbangan ke pihak provider ketika mengajukan rekomendasi Ke DINKOMINFO untuk mempertimbangkan pembangunan menara BTS di daerah blankspot seperti daerah saudara.. Terimakasih

Selasa, 14 Desember 2021 03:47:27 WIB