Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : JQQ7HL5N
Tanggal Aduan : Rabu, 07 Sep 2022 06:58:59 WIB
Judul Aduan : Pungutan Seragam & Komite di SMPN 2 Purbalingga, Benarkah?
Isi Aduan : Bapak/Ibu yang kami hormati. Anak saya bersekolah di SMPN 2 Purbalingga, apa betul ada permintaan uang seragam dan uang komite? Karena yang saya tahu infonya, sekarang sekolah tidak dipungut biaya. Mohon penjelasannya dari Bapak /Ibu, terima kasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/114658.html#.YxhA36HP3IU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas informasinya yang Saudara berikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, dan kemudian Dindikbud Kab. Purbalingga berkoordinasi dengan pihak SMP N 2 Purbalingga . Adapun hasil koordinasi tersebut adalah

  1. Tidak betul ada permintaan uang seragam. Sekolah tidak memaksa siswanya  untuk membeli pakaian seragam sekolah di SMP N 2 Purbalingga,  kebutuhan pakaian seragam dilayani melalui toko Sekolah kami yaitu Toko Garuda. Toko Sekolah hanya melayani orang tua  siswa yang memesan baju seragam dan kebutuhan siswa lainnya berdasar pesanan.

  1. Di SMP N 2 Purbalingga tidak ada pungutan apapun. Kami hanya meminta sumbangan dari wali murid melalui rapat Pleno Komite yang dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016. Hal tersebut didasarkan karena adanya  beberapa  kebutuhan siswa  yang tidak dapat dipenuhi dari dana BOS misalnya pengadaan Map raport, Map ijasah ,  foto ijasah, Kartu osis, Foto kartu osis, kartu pramuka, album kenangan dan kegiatan - kegiatan lain yang tidak dapat dibayarkan dari dana BOS. Maka sekolah menyilahkan pada orangtua melalui musyawarah/ Rapat Pleno Komite agar kebutuhan tersebut  dapat dipenuhi.
Semua tahapan permintaan sumbangan dilakukan tanpa adanya paksaan dan hanya berupa sumbangan subsidi silang untuk memenuhi kebutuhan siswa itu sendiri yang sifatnya untuk keperluan pribadi atau kembali ke siswa. Demikian hal yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Jumat, 09 September 2022 05:58:50 WIB