Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : K91F0DRW
Tanggal Aduan : Selasa, 28 Okt 2025 10:01:39 WIB
Judul Aduan : Kredit Mawar Purbalingga: Akses Pinjaman Tanpa Agunan
Isi Aduan : Mau tya ap kredit mawar untuk warga purbalingga, tnpa agunan
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : PEREKONOMIAN SETDA
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Selamat Siang. 

Yth. Bapak/Ibu Penanya, 

Terkait program kredit mawar yang Bapak/Ibu tanyakan saat ini belum tersedia di DinkopUKM. Untuk program serupa dicari infonya melalui lembaga keuangan daerah (BKK, Artha Perwira, dsb) ataupun program KUR melalui Bank Nasional Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dsb) 

Semoga jawaban kami dapat membantu. 

Terima kasih.


Jumat, 31 Oktober 2025 09:44:04 WIB

Admin Bagian Perekonomian

Terima kasih telah menghubungi kami! Kami telah menerima pertanyaan Anda saat ini, terkait dengan hal tersebut. Dapat kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit Mawar Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Purbalingga, Lembaga Keuangan yang ditunjuk untuk menyediakan kredit mawar adalah PT. BPR Artha Perwira (Perseroda). Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan program kredit mawar kepada usaha mikro adalah pemberian skim kredit modal usaha kepada para pelaku usaha mikro secara perorangan untuk sektor usaha di bidang :

  1. Pertanian;
  2. Industri Rumah Tangga;
  3. Perdagangan;
  4. Jasa; dan
  5. Lainnya.

Untuk kriteria Nasabah Kredit Mawar adalah pelaku usaha mikro yang berdomisili serta menjalankan usahanya di Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan untuk mekanisme permohonan dan penyaluran kredit mawar :

  1. Kepala Desa dan Lurah menghimpun data pelaku usaha yang berminat, dan melakukan identifikasi kelayakan usaha, selanjutnya data dimaksud dikirim ke Camat, untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
  2. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga menghimpun data pelaku usaha dari masing-masing Kecamatan.

"Demikian jawaban kami, sekiranya jawaban kami dapat membantu anda dalam menjawab pertanyaan yang diberikan."


Senin, 03 November 2025 10:41:34 WIB