Detail Aduan
| Kode Aduan | : | K91F0DRW |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 28 Okt 2025 10:01:39 WIB |
| Judul Aduan | : | Kredit Mawar Purbalingga: Akses Pinjaman Tanpa Agunan |
| Isi Aduan | : | Mau tya ap kredit mawar untuk warga purbalingga, tnpa agunan |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | PEREKONOMIAN SETDA |
| Sektor | : | Permintaan Informasi |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Selasa, 28 Okt 2025 10:01:39 WIBLaporan telah di Disposisikan ke PEREKONOMIAN SETDA
Selamat Siang.
Yth. Bapak/Ibu Penanya,
Terkait program kredit mawar yang Bapak/Ibu tanyakan saat ini belum tersedia di DinkopUKM. Untuk program serupa dicari infonya melalui lembaga keuangan daerah (BKK, Artha Perwira, dsb) ataupun program KUR melalui Bank Nasional Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dsb)
Semoga jawaban kami dapat membantu.
Terima kasih.
Jumat, 31 Oktober 2025 09:44:04 WIB
“Terima kasih telah menghubungi kami! Kami telah menerima pertanyaan Anda saat ini, terkait dengan hal tersebut. Dapat kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kredit Mawar Kepada Usaha Mikro Di Kabupaten Purbalingga, Lembaga Keuangan yang ditunjuk untuk menyediakan kredit mawar adalah PT. BPR Artha Perwira (Perseroda). Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan program kredit mawar kepada usaha mikro adalah pemberian skim kredit modal usaha kepada para pelaku usaha mikro secara perorangan untuk sektor usaha di bidang :
- Pertanian;
- Industri Rumah Tangga;
- Perdagangan;
- Jasa; dan
- Lainnya.
Untuk kriteria Nasabah Kredit Mawar adalah pelaku usaha mikro yang
berdomisili serta menjalankan usahanya di Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan untuk mekanisme permohonan dan penyaluran kredit mawar :
- Kepala Desa dan Lurah menghimpun data pelaku usaha yang berminat, dan melakukan identifikasi kelayakan usaha, selanjutnya data dimaksud dikirim ke Camat, untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga menghimpun data pelaku usaha dari masing-masing Kecamatan.
"Demikian jawaban kami, sekiranya jawaban kami dapat membantu
anda dalam menjawab pertanyaan yang diberikan."
Senin, 03 November 2025 10:41:34 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI K91F0DRW" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.