Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : KAIBUXV8
Tanggal Aduan : Selasa, 14 Sep 2021 23:16:28 WIB
Judul Aduan : Prosedur BPUM Desa Kembangan: Konfirmasi Pendaftaran & Informasi Lanjutan
Isi Aduan : Assalamu'alaikum.. saya ingin menanyakan tentang program BPUM.. beberapa bulan yang lalu saya sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM di balaidesa Kembangan, namun sampai saat ini masih belum ada kabar.. saya ingin menanyakan bagaimana prosedur sebenarnya? sedangkan saya lihat di kabupaten lain, pelayanannya lebih mandiri, dengan mengisi data di link. mohon informasinya..terimakasih. wassalam
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Jend. Sudirman No.47, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu'alaikum wr.wb.

Yth Ibu Anggrenida

Salam sehat dan tetap semangat.

Terima kasih atas atensi Ibu.  semoga Ibu Anggrenida beserta keluarga senantiasa dalam lindungan Tuhan YME dan tetap semangat dalam menjalankan aktivitas usaha sekalipun pandemi covid-19 belum berakhir.

Terkait dengan pertanyaan ibu dapat kami sampaikan bahwa Program BPUM sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional adalah program dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI.  Pada program ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga ditugaskan sebagai OPD yang menerima pendaftaran peserta BPUM, sementara kebijakan verifikasi untuk menetapkan dapat tidaknya peserta program memperoleh bantuan BPUM merupakan kebijakan Kementerian.

Berkaitan dengan hal tersebut, apabila Ibu ingin mengetahui informasi terkait dengan apakah mendapat bantuan atau tidak, Ibu dapat mengakses ke link e-formbri.

Sesuai arahan Kementerin Koperasi dan UKM mekanisme pendaftaran BPUM diserahkan kepada kebijakan Daerah masing-masing.  Kebijakan di Kabupaten Purbalingga, pelayanan pendaftaran BPUM dengan melibatkan Pemerintah Desa sebagai pihak yang bertanggung jawab menerbitkan  Surat Keterangan Usaha sebagai salah satu persyaratannya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.  Wassalamu'alaikum wr.wb


Kamis, 16 September 2021 03:17:51 WIB