Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : KHGHTPE
Tanggal Aduan : Jumat, 11 Sep 2020 17:42:32 WIB
Judul Aduan : UMK Purbalingga: Gaji Pokok, Uang Makan, dan Transportasi?
Isi Aduan : Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf
Saya mau tanya. UMK PURBALINGGA KAN 1,9 jt
Menurut UU yang berlaku Itu gaji pokok diluar uang makan dan uang transportasi kan atau ada rinciannya ?
Mohon pencerahannya,.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih,
Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan
Assalamualaikum wr.wb
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Bagus Prasetyo
Belum ada jawaban ya..
Mohon pencerahannya... Saya sebagai warga negara Indonesia berhak tahu kan.

Sabtu, 19 September 2020 00:28:58 WIB

Admin

Wa'alaikumssalam wr. wb...

Terimakasih atas pertanyaannya,,, berikut kami sampaikan tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Sesuai peraturan yang berlaku UMK terdiri dari Upah pokok min 75 persen dan tunjangan tetap 25 persen. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran dan sebagainya.

Maturnuwun


Senin, 21 September 2020 02:10:49 WIB