Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan

Data Aduan
Nomor Aduan | : | KIL2D9ZU |
Tanggal Aduan | : | Kamis, 14 Okt 2021 19:01:47 WIB |
Judul Aduan | : | Aspirasi Guru Non-Serdik: Tunjangan Daerah di Purbalingga |
Isi Aduan | : |
Mohon maaf sebelumnya, saya hanya mengutarakan aspirasi, tdk bermaksud menyalahkan pihak manapun Yth, Bupati Purbalingga beserta jajarannya, sy hanya ingin mengutarakan suara hati dari rekan2 saya Yang ingin saya tanyakan, mengapa pns/cpns guru di Kab. Purbalingga khususnya yang blm serdik tdk mendapatkan tunjangan daerah? Yang sy ketahui, salah satu alasan knp pns guru tdk mendapat TKD adl karena menerima tunjangan profesi, tetapi tentunya kita semua sudah tau bahwa tidak semua PNS Guru sudah sertifikasi, hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan kami, apalagi proses untuk bisa serdik tdk sebentar dan tdk mudah Sedangkan daerah lain, memberikan tunjangan kpd guru PNS non serdik sbg penyetaraan kesejahteraan Mohon untuk menjadi pertimbangan bersama Sekali lagi saya hanya mengutarakan aspirasi, tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun Terimakasih |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut

Admin LaporMasBup
Kamis, 21 Okt 2021 11:33:59 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Non Sertifikasi diberikan kepada Guru yang memenuhi Kriteria sebagai berikut :
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 / D-IV
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran /Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/ guru teknologi informasi dan komunikasi
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan
6. Terdaftar aktif pada dapodik
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Non Sertifikasi diberikan kepada Guru yang memenuhi Kriteria sebagai berikut :
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 / D-IV
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran /Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/ guru teknologi informasi dan komunikasi
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan
6. Terdaftar aktif pada dapodik
Jumat, 29 Oktober 2021 03:50 WIB