Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pengaturan Biaya Pengukuran Tanah di Purbalingga: Analisis PP 128/2015 dan Keadilan Layanan bagi Warga Tidak Mampu
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : KMRINW1A
Tanggal Aduan : Minggu, 18 Okt 2026 16:40:21 WIB
Judul Aduan : Pengaturan Biaya Pengukuran Tanah di Purbalingga: Analisis PP 128/2015 dan Keadilan Layanan bagi Warga Tidak Mampu
Isi Aduan : "Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Biaya pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Adapun biaya pengukuran oleh pihak kelurahan perlu dikonfirmasi berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan resmi yang berlaku. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan, silakan berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga"
Bagaimana ini Camat Purbalingga?Bagi warga yabg tidak mampu 0 rupiah. Ada yang narif hampir 1juta bahkan lebih, mohob penjelasan.
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : ATR / BPN Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Wirasana
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup