Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : KPKF566
Tanggal Aduan : Kamis, 27 Apr 2023 02:42:04 WIB
Judul Aduan : Seleksi P3K Teknis Purbalingga 2022: Analisis Absennya Seleksi Kompetensi Tambahan
Isi Aduan : Proses Seleksi P3K Jabatan Fungsional Teknis Kabupaten Purbalingga 2022
Assalamualaikum wr wb,
saya mau tanya terkait tahapan seleksi P3K Jabatan Fungsional Teknis tahun 2022. didalam pengumuman No. 813/24869/2022 tentang PELAKSANAAN SELEKSI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS
Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN 2022, terdapat tahapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan setelah Pelaksanaan Seleksi Komptensi. pertanyaannya :
Kenapa Tahapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan tidak dilaksanakan? dan hasil seleksi langsung diumumkan dengan keterangan P/L , P , TH, TL. harusnya status tersebut belum muncul karena masih ada tahapan seleksi komptensi tambahan. semoga dijawab agar tidak terjadi pertanyaan disana sini. terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Penerimaan CPNS
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Terima kasih atas pertanyaannya,

Berdasarkan Pengumuman Bupati Purbalingga Nomor 813/24869/2022 tentang  Pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 pada :

Romawi VI. Seleksi dan Penentuan Kelulusan
disebutkan dengan jelas bahwa tahap seleksi Pengadaan PPPK Teknis terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan prinsip kelulusan.

Seleksi kompetensi tambahan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional pada Pasal 28 (1) disebutkan bahwa Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Mengacu ketentuan tersebut, bahwa seleksi kompetensi tambahan hanya berlaku untuk instansi pusat.

Adapun jadwal yang kami keluarkan sebagaimana Romawi VIII. Jadwal Seleksi PPPK Teknis, mengacu pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022.  Sehingga tidak semua tahapan tersebut dilaksanakan oleh instansi daerah.


Terima kasih


Selasa, 02 Mei 2023 07:48:31 WIB