Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | KXOA6OMS |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 29 Ags 2024 04:44:16 WIB |
| Judul Aduan | : | Outing School SMP Muhammadiyah 5: Polemik Biaya & Izin Disdik? |
| Isi Aduan | : | SMP Muhammadiyah 5 Purbalingga. Mengadakan rapat pleno. Untuk membahas outing school/study tour. Kebanyakan wali murid banyak yang tidak setuju. Karna berbagai alasan. Diantaranya biaya yang lumayan banyak sebesar Rp. 1.350.000. Yang tidak bisa dtawar saat rapat. Sudah keputusan bulat seperti itu. Dan pihak sekolah memberitahukan. Bahwa agenda outing school/study tour sudah turun izin dari Disdik. Dan sudah ada jadwal dari awal tahun ajaran baru. Apa benar seperti itu adanya. Izin dan jadwal dari Disdik? Terima kasih. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP35555321.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 02 Sep 2024 02:11:04 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal kegiatan outing class/study tour yang akan dilaksanakan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah termasuk kegiatan outing shcool.
2. Kegiatan outing class yang dilaksanakan oleh sekolah mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Di dalam lampiran tentang materi pembinaan kesiswaan pada angka 4 huruf (d) secara eksplisit disebutkan bahwa salah satu kegiatan pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat dilakukan antara lain dengan mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ketempat-tempat sumber belajar.
3. Kegiatan outing class merupakan kegiatan sekolah berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah dan wali murid, sehingga izin pelaksanaannya kepada Yayasan, Komite Sekolah, dan juga izin kepada orang tua/wali murid.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya memberikan rambu-rambu, agar dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua baik dari segi biaya maupun lokasi outing class, tidak memaksa bagi siswa yang tidak mengikuti karena alas an ekonomi. Sedangkan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab sekolah sepenuhnya.
5. Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal kegiatan outing class/study tour yang akan dilaksanakan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan warga masyarakat terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah termasuk kegiatan outing shcool.
2. Kegiatan outing class yang dilaksanakan oleh sekolah mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Di dalam lampiran tentang materi pembinaan kesiswaan pada angka 4 huruf (d) secara eksplisit disebutkan bahwa salah satu kegiatan pembinaan prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat dilakukan antara lain dengan mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ketempat-tempat sumber belajar.
3. Kegiatan outing class merupakan kegiatan sekolah berdasarkan kesepakatan dengan komite sekolah dan wali murid, sehingga izin pelaksanaannya kepada Yayasan, Komite Sekolah, dan juga izin kepada orang tua/wali murid.
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya memberikan rambu-rambu, agar dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua baik dari segi biaya maupun lokasi outing class, tidak memaksa bagi siswa yang tidak mengikuti karena alas an ekonomi. Sedangkan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab sekolah sepenuhnya.
5. Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Selasa, 03 September 2024 11:19:51 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI KXOA6OMS" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.