Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Transparansi Realisasi APBD Kabupaten Purbalingga: Keterbukaan Data, Akuntabilitas, dan Manfaat bagi Masyarakat
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : KY73S0N5
Tanggal Aduan : Kamis, 22 Okt 2026 15:26:32 WIB
Judul Aduan : Permohonan Transparansi Realisasi APBD Kabupaten Purbalingga: Keterbukaan Data, Akuntabilitas, dan Manfaat bagi Masyarakat
Isi Aduan : Kepada Yth.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga

TRANSPARANSI REALISASI APBD KABUPATEN PURBALINGGA: UANG RAKYAT DIBELANJAKAN UNTUK APA, BERAPA BESAR, DAN APA HASIL NYATANYA?

Permintaan Informasi atas Transparansi Realisasi APBD Kabupaten Purbalingga

Kami memohon permintaan penjelasan secara terbuka kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga terkait transparansi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai pengelola keuangan daerah, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, efisien, efektif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah masyarakat Kabupaten Purbalingga benar-benar dapat mengetahui secara jelas ke mana uang APBD dibelanjakan, berapa yang telah direalisasikan, siapa yang melaksanakan kegiatan, dan apa manfaat nyata yang diterima masyarakat?

Tahun lalu kami bisa melihat melalui Aplikasi SiRegol (Sistem Informasi Realisasi Kegiatan Online), akan tetapi aplikasi tersebut sudah MENGHILANG.

Jangan sampai transparansi keuangan daerah hanya berhenti pada publikasi dokumen anggaran, laporan ringkas persentase penyerapan, atau angka realisasi secara agregat, sementara masyarakat kesulitan memperoleh informasi rinci yang memungkinkan mereka menguji apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

PERTANYAAN YANG KAMI INGINKAN DAN JAWABANNYA

1. Di mana data realisasi APBD yang lengkap dan mudah diakses masyarakat saat ini ?
Apakah Badan Keuangan Daerah telah menyediakan data realisasi APBD secara terbuka, mutakhir, mudah diunduh, dan mudah dipahami, mulai dari tingkat pemerintah daerah, perangkat daerah (OPD), program, kegiatan, subkegiatan, hingga rincian belanja sesuai klasifikasi dan tingkat keterbukaan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan?

Jika data tersebut tersedia, di mana masyarakat dapat mengaksesnya? Jika belum tersedia secara memadai, apa kendalanya dan kapan keterbukaan tersebut akan diwujudkan?

2. Apakah angka realisasi yang diumumkan benar-benar mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya?
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai perbedaan antara anggaran awal, anggaran setelah perubahan, realisasi pendapatan, realisasi belanja, serta posisi kas dan kewajiban daerah yang relevan.

Apakah angka yang dipublikasikan telah direkonsiliasi dengan data OPD, bendahara, rekening kas umum daerah, dan sistem informasi keuangan daerah? Bagaimana mekanisme untuk memastikan bahwa angka yang disampaikan kepada publik konsisten, akurat, dan dapat diverifikasi?

3. Mengapa persentase penyerapan anggaran tidak selalu disertai penjelasan hasil pekerjaan?
Tingginya penyerapan anggaran tidak otomatis membuktikan keberhasilan program. Sebaliknya, rendahnya penyerapan juga perlu dijelaskan penyebab dan dampaknya.

Apakah Badan Keuangan Daerah hanya mengukur keberhasilan melalui persentase realisasi, atau juga menyajikan informasi yang dapat menghubungkan realisasi keuangan dengan capaian fisik, keluaran kegiatan, manfaat, dan kualitas pelayanan publik?

Jangan sampai anggaran terserap tinggi, tetapi manfaatnya tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkan.

4. Bagaimana masyarakat dapat menguji realisasi belanja setiap OPD?
Apakah tersedia informasi mengenai pagu anggaran, realisasi, sisa anggaran, kemajuan fisik, serta alasan terjadinya deviasi pada setiap OPD dan kegiatan yang relevan?

Jika suatu kegiatan mengalami keterlambatan, tidak mencapai target, atau menyisakan anggaran dalam jumlah besar, siapa yang mengevaluasi dan apa tindak lanjutnya?

Masyarakat tidak seharusnya hanya menerima angka total APBD tanpa penjelasan mengenai kegiatan yang berhasil, kegiatan yang gagal mencapai target, dan kegiatan yang perlu diperbaiki.

5. Bagaimana pengawasan terhadap belanja yang realisasinya tinggi tetapi manfaatnya dipertanyakan?
Apakah terdapat mekanisme analisis atas belanja yang mengalami kenaikan signifikan, pengeluaran berulang, kegiatan dengan capaian rendah, pekerjaan yang terlambat, atau aset hasil belanja modal yang belum dimanfaatkan secara optimal?

Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran, bagaimana proses verifikasi, pengendalian internal, dan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan?

Kami menegaskan bahwa pertanyaan ini merupakan permintaan transparansi dan pengawasan, bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.

6. Bagaimana keterbukaan informasi mengenai sisa anggaran dan SiLPA?
Berapa realisasi dan sisa anggaran pada setiap periode pelaporan? Apa penyebab utama anggaran tidak terserap, dan berapa bagian yang disebabkan oleh efisiensi, pengadaan yang gagal, keterlambatan pelaksanaan, perubahan kebijakan, atau faktor lainnya?

Bagaimana pemerintah memastikan bahwa sisa anggaran benar-benar mencerminkan efisiensi dan bukan kegagalan perencanaan maupun pelaksanaan program?

PERMINTAAN PENJELASAN

Kami meminta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk:

1. Menjelaskan kanal resmi yang menyediakan dokumen APBD dan laporan realisasi anggaran yang dapat diakses masyarakat.
2. Membuka informasi realisasi pendapatan dan belanja daerah secara berkala, dengan rincian yang memadai sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
3. Menyajikan perbandingan anggaran awal, anggaran perubahan, realisasi, dan sisa anggaran secara konsisten.
4. Menjelaskan deviasi realisasi keuangan dan capaian fisik pada kegiatan yang mengalami perbedaan signifikan.
5. Menyediakan penjelasan mengenai tindak lanjut evaluasi, pengendalian internal, dan rekomendasi pemeriksaan yang dapat dipublikasikan secara sah.
6. Memberikan jawaban tertulis yang substantif, disertai dokumen pendukung atau tautan data resmi, bukan sekadar jawaban normatif bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai aturan.

TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR MENAMPILKAN ANGKA
Uang APBD bukan milik pejabat, bukan milik OPD, dan bukan pula sekadar angka dalam aplikasi keuangan. APBD bersumber dari pendapatan publik dan transfer yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, masyarakat berhak bertanya, mengawasi, dan meminta penjelasan. Transparansi tidak cukup dibuktikan dengan tersedianya laporan internal atau publikasi angka penyerapan anggaran. Transparansi yang bermakna harus memungkinkan masyarakat memahami, membandingkan, dan menguji penggunaan anggaran serta hasil yang dicapai.

Jika pengelolaan APBD telah dilaksanakan dengan baik, keterbukaan data seharusnya menjadi sarana untuk membuktikannya. Jika terdapat kekurangan, keterbukaan menjadi jalan untuk memperbaikinya.

Kami meminta Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga memberikan jawaban yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Demikian hal ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Terima Kasih.
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : KEUANGAN DAN ASET
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Jalan Onje Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup